MEKANISME LAYANAN PDBK DI SEKOLAH INKLUSIF
Layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat dilakukan dengan mengimplementasikan sistem pendidikan inklusif. Saat ini Pemerintah telah mengakomodasi penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, khususnya terdapat pada Pasal 6 ayat 1 sampai dengan 3, yaitu:
1.
Pemerintah kabupaten/kota
menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
2.
Pemerintah kabupaten/kota
menjamin tersedianya sumber daya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan
yang ditunjuk.
3.
Pemerintah dan pemerintah
provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Peraturan di atas
menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya
pendidikan inklusif di daerahnya masing-masing. Minimal terdapat satu sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif dalam satu kota. Hal ini perlu untuk
memastikan bahwa semua warga negara berhak untuk mendapatkan layanan
pendidikan.
A.
Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
Penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus seyogyanya melibatkan berbagai unit terkait, antara lain orang tua peserta didik, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, dan dinas pendidikan setempat. Pada beberapa sekolah peserta didik berkebutuhan khusus tidak dapat diterima di sekolah jika tidak membawa surat keterangan hasil asesmen dari rumah sakit dan atau keterangan dari psikolog.
Namun demikian, pada umumnya sekolah sering mengabaikan persyaratan di atas. Sehingga menimbulkan kesulitan bagi guru dalam melayani pesrta didik yang bersangkutan. Untuk kondisi di daerah tertentu surat keterangan dari rumah sakit atau dari psikolog menjadi sangat sulit ketika pemahaman tentang mekanisme layanan tidak sepenuhnya dipahami, terlebih-lebih ketersediaan sumber daya dan aksesibilitas sangat terbatas. Secara grafis mekanisme penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif disajikan dalam skema berikut.
Untuk keperluan
administrasi dan pembinaan, serta kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan
inklusif, sekolah perlu mengikuti prosedur sebagai berikut.
1. Sekolah yang akan menerima
anak berkebutuhan khusus mengajukan proposal penyelenggaraan pendidikan
inklusif (surat pemberitahuan tentang kesiapan menyelenggarakan pendidikan
inklusif) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan sekolah yang telah
memiliki peserta didik berkebutuhan
khusus melaporkan penyelenggaraan pendidikan inklusif kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menindaklanjuti proposal (surat pemberitahuan) / laporan dari
sekolah yang bersangkutan kepada
Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan visitasi ke sekolah yang
bersangkutan.
4. Dinas Pendidikan Provinsi
menetapkan sekolah yang bersangkutan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif
dengan menerbitkan surat
penetapannya, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa.
B.
Identifikasi, Asesmen, dan Intervensi
a.
Identifikasi
Identifikasi
adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk menemukenali sesuatu
benda atau seseorang dengan menggunakan instrumen terstandar. Dalam konteks
pendidikan khusus identifikasi merupakan proses menemukenali peserta didik
sebelum yang bersangkutan mengikuti pembelajaran.
Proses
identifikasi peserta didik meliputi pengenalan kemampuan (awal), kelemahan atau
hambatan, dan kebutuhan untuk mengikuti pembelajaran selanjutnya. Proses
belajar yang diberikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus adalah proses
untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki peserta didik yang bersangkutan
dengan meminimalkan hambatan yang dimilikinya. Tujuan identifikasi adalah untuk
menghimpun informasi apakah seorang anak mengalami kelainan/penyimpangan
(fisik, intelektual, sosial, emosional, dan lain sebagainya. Hasil identifikasi
akan menjadi dasar dalam proses pembelajaran bagi peserta didik yang
bersangkutan. Identifikasi peserta didik dilakukan untuk lima hal, yaitu
penjaringan (screening),
pengalihtanganan (referal),
klasifikasi, perencanaan pembelajaran, dan pemantauan kemajuan belajar.
Alat (instrumen)
identifikasi anak berkebutuhan khusus (AIABK)disusun untuk mengetahui kondisi
dan asal usul peserta didik. Alat ini terdiri atas 4 (empat) format. Masing
masing format berisi tentang data dan informasi peserta didik yang
diidentifikasi.
Format 1 dan
format 2 merupakan format yang berisi data pendukung AIABK, format 3 merupakan
alat identidikasi yang digunakan, dan format 4 adalah rekap hasil identifikasi.
b.
Asesmen
Asesmen adalah
upaya untuk mengetahui kemampuan-kemampuan yang dimiliki, hambatan/kesulitan
yang dialami, mengetahui latar belakang mengapa hambatan/kesulitan itu muncul
dan untuk mengetahui bantuan apa yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan data hasil asesmen tersebut dapat dibuat program pembelajaran yang
tepat bagi anak itu.
Asesmen dalam
pendidikan khusus dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu: 1) asesmen
berazaskan kurikulum (asesmen akademik), dan 2) asesmen berazaskan perkembangan
(asesmen nonakademik), dan 3) asesmen kekhususan. Teknik pelaksanaan asesmen
meliputi tes, wawancara, observasi, dan analisis pekerjaan anak. Dalam suatu
proses asesmen, biasanya semua teknik itu dapat digunakan untuk melengkapi data
yang dibutuhkan, tidak hanya berpatok pada satu teknik saja. Ketika ditemukan
peserta didik yang memiliki perbedaan dengan peserta didik pada umumnya, baik
dalam bidang akademis maupun non akademis sebaiknya stokeholder melakukan
hal-hal sebagai berikut:
Peran guru
-
Melakukan pendekatan persuasif terhadap
peserta didik
-
Berdiskusi dengan teman sejawat dan kepala sekolah
-
Mengkonfirmasikan
kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan
peserta didik dengan orang tua ketika di rumah.
Peran Orang tua
-
Berkoordinasi dengan Rumah Sakit (Poli Tumbuh
Kembang Anak)
-
Berkonsultasi dengan Dokter anak dan atau Psikolog
-
Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah
Luar Biasa) terdekat
Peran Kepala sekolah
-
Berkoordinasi dengan Sekolah Khusus (Sekolah
Luar Biasa) terdekat
-
Melapor kepada Dinas pendidikan setempat
- Sekolah membuat proposal penyelenggaraan pendidikan inklusi
- Proposal diajukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Peran Dinas
Pendidikan
-
Tim verifikasi Dinas
Pendidikan Propinsi mengkaji propsal (surat) yang telah diajukan oleh pihak sekolah.
-
Tim verifikasi Propinsi
terdiri dari unsur, Dinas Pendidikan Propinsi, Perguruan tinggi, Organisasi profesi.
-
Tim verifikasi mengadakan
studi kelayakan kepada sekolah yang telah mengadakan permohonan,
-
Dinas Pendidikan Propinsi
menerbitkan surat penetapan penyelenggaraan pendidikan inklusi, bagi sekolah
yang dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditatapkan oleh tim verifikasi.
c.
Intervensi
Layanan intervensi
dimaksudkan untuk menangani hambatan belajar dan hambatan perkembangan, agar
mereka dapat berkembang secara optimal. oleh karena itu target layanan
intervensi adalah perkembangan optimal yang harus dicapai oleh seorang anak yang mengalami hambatan perkembangan dan
hambatan belajar, sebagai akibat ketunaan.Intervensi dilakukan setelah
dilakukan adanya hasil asemen diketahui.
C.
Penempatan dan Tindak Lanjut
Pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas inklusif secara umum sama dengan kegiatan proses belajar mengajar pada kelas reguler. Namun pada kelas inklusif selain terdapat peserta didik reguler terdapat pula Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Di samping menerapkan prinsip-prinsip umum dalam mengelola proses belajar mengajar maka guru harus memperhatikan prinsip-prinsip khusus yang sesuai dengan kebutuhan PDBK. Dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar hendaknya disesuaikan dengan model penempatan PDBK yang dipilih berdasarkan hasil asesmen. Penempatan kegiatan belajar dalam kelas bersama-sama perserta didik lainya adalah cara yang sangat inklusif; nondiskriminasi dan fleksibel; sehingga guru harus membuat rancangan kegiatan pembelajaran dengan mempertimbangkan modifikasi dan adaptasi yang dibutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.