KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PELAKSANAAN BOS
MADRASAH SWASTA DAN PPS
JENIS-JENIS PAJAK YANG SERING MUNCUL DALAM
PELAKSANAAN BELANJA DANA BOS :
Jenis
Belanja
|
Nilai
Belanja
|
||
Kurang dari 1 jt
|
1 jt sd. 1.999.999,-
|
=/> dari 2 jt
|
|
Pembelian ATK, Pembelian barang habis pakai, Pembelian keperluan
sehari-hari, Pembelian peralatan madrasah (computer/LCD/printer/meja/kursi)
dan Pembelian lainnya
|
Tidak kena pajak
|
Hanya kena PPN sebesar 10% dari harga netto
|
Kena PPN 10% dan PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga netto
|
Pembelian Buku Mapel Umum, Mapel Agama, Kitab Suci
|
Tidak kena pajak
|
Tidak kena pajak
|
Hanya PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga
|
Foto Copy/Cetak/Jilid/Penggandaan
|
Tidak kena pajak
|
Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga
bruto
|
Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga
bruto
|
Konsumsi Snek/Makan
|
Berapapun nilai belanjanya hanya kena PPh Ps. 23 sebesar 2% dari
harga dan tidak kena PPN meskipun lebih dari 1 jt
|
||
Pembelian Material Bahan Bangunan Untuk Perawatan Ringan Madrasah
|
Tidak kena pajak
|
Hanya kena PPN sebesar 10% dari harga netto
|
Kena PPN 10% dan PPh Ps. 22 sebesar 1.5% dari harga netto
|
Servis Komputer, Servis Printer, Perbaikan Peralatan Madrasah
Lainnya
|
PPH Ps. 23 2% dari harga bruto
|
Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga
bruto
|
Kena PPN 10% dari harga netto dan PPh Ps. 23 sebesar 2% dari harga
bruto
|
Upah Tukang Harian
|
Tidak kena pajak
|
||
Honor Bulanan PTK Honorer
|
Sepanjang honor per bulan tidak mencapai Rp, 2.025.000,- maka
tidak kena pajak
|
||
Honor Kegiatan :
PNS Golongan I dan II
PNS Golongan III
PNS Golongan IV
Guru/Pegawai Non PNS
|
Tidak kena Pajak
Kena PPh Ps. 21 sebesar 5%
Kena PPh Ps. 21 sebesar 15%
Kena PPh Ps. 21 sebesar 6%
|
Keterangan :
Ketentuan tariff pajak di atas, khususnya
untuk PPh Ps. 22 dan PPh Ps. 23 adalah apabila penyedia baran/jasa memiliki
NPWP. Bila tidak memiliki NPWP maka tariff PPh Ps. 22 dan PPh Ps. 23 menjadi 2
kali lipat dari tariff semestinya.
CARA MENENTUKAN BESARNYA PPN ATAU PPH PASAL
22 DARI NILAI/HARGA YANG TERCANTUM DI DALAM KUITANSI :
HAL PERTAMA YANG HARUS KITA FAHAMI ADALAH :
1.
HARGA
YANG TERCANTUM DI DALAM SETIAP KUITANSI ADALAH HARGA BRUTO ATAU HARGA YANG
SUDAH ADA UNSUR PAJAK DI DALAMNYA.
2.
BELANJA
BUKU MAPEL DAN KITAB SUCI DIBEBASKAN DARI PPN SEHINGGA NILAI ATAU HARGA YANG
TERCANTUM DI DALAM KUITANSI ADALAH HARGA NETTO.
3.
TARIF
PPN 10% DAN PPH PASAL 22 1,5% DIHITUNG DARI HARGA NETTO.
4.
UNTUK
MENENTUKAN BESARNYA UNSUR PPN DAN PPH PASAL 22 PADA NILAI ATAU HARGA YANG TERCANTUM
DI DALAM KUITANSI, MAKA ADA DUA CARA :
CARA PERTAMA :
HARUS DIKETAHUI DULU HARGA NETTONYA
RUMUS MENACARI HARGA NETTO DARI HARGA
BRUTTO ADALAH :
HARGA
BRUTO X 100 = HARGA NETTO
110
SETELAH DIKETAHUI HARGA NETTONYA MAKA UNTUK
MENENTUKAN PPN TINGGAL DIKALIKAN 10% DAN UNTUK MENENTUKAN PPH PASAL 22 TINGGAL
DIKALIKAN 1.5%
CONTOH :
BENDAHARA MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS BELANJA
ATK SEBESAR Rp. 2.400.000,- MAKA HARGA YANG TERCANTUM DI DALAM KUITANSI SEBESAR
Rp. 2.400.00 TERSEBUT ADALAH HARGA BRUTO, SEHINGGA UTK MENENTUKAN PPN DAN
PPH-NYA MENGGUNAKAN RUMUS DI ATAS, YAITU :
2.400.000 X 100 = 2.181.818 ATAU DIBULATKAN 2.181.820
110
SETELAH KETEMU HARGA NETTO SEBESAR Rp.
2.181.820, MAKA PPN DAN PPH PASAL 22, ADALAH :
PPN 10% : Rp. 2.181.820 X 10% = 218.182
PPH PASAL 22 : Rp. 2.181.820 X 1.5% = 32.727
CARA KEDUA :
PPN LANGSUNG DITENTUKAN DARI HARGA BRUTO, CARANYA :
HARGA BRUTO DIBAGI 11, ATAU Rp. 2.400.000
: 11 = 218.181 (PPN)
PPH PS. 22 LANGSUNG DITENTUKAN DARI PPN, CARANYA :
PPN DILKALIKAN 15% ATAU Rp. 218.181 X 15% = 32.727 (PPH PS, 22)
CATATAN :
SETELAH DIKETAHUI
PPN DAN PPH TERKADANG NILAINYA TIDAK BULAT, MAKA BOLEH DIBULATKAN KE ATAS ATAU
DITULIS APA ADANYA.
terima kasih
BalasHapusTerima kasih ilmu yang diberikan sangat bermanfaat.
BalasHapus