Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan aturan tentang Managemen Pegawai Pemerintah yakni Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, atau istilahnya PPPK. Termasuk didalamnya adalah untuk mengcover Tenaga Honorer yang sampai saat ini belum tercover, khusunya yang usia nya lebih atau diatas 35 tahun. Dengan adanya PP ini para Honorer sedikit berlega hati, dan mudah-mudahan seluruh tenaga Honorer yang sudah mengabdi di Pemerintah bisa diangkat semua menjadi PPPK. Amin.
Berikut ini adalah link tentang PPPK. Semoga bermanfaat. Silahkan Klik Linknya DISINI.
atau silahkan Download PP Nomor 49 Tahun 2019 DISINI.
Mudah-mudahan dengan adanya PP ini bisa mengcover semua tenaga honorer yang ada di Indonesia sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik. Amin
Mudah-mudahan dengan adanya PP ini bisa mengcover semua tenaga honorer yang ada di Indonesia sehingga kehidupan mereka bisa lebih baik. Amin
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.