Kamis, 18 Februari 2016

 


PEDOMAN UJIAN NASIONAL .......
TAHUN PELAJARAN ..................
















                                                                                                                     


IDENTITAS MADRASAH
Jl. Kauman 03 Ringinharjo Gubug Grobogan HP. 085290508666
 

KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH................................
NOMOR..... TAHUN ................

TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH...................... TAHUN PELAJARAN ...................


KEPALA MADRASAH.................................

Menimbang     :           bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran ................ perlu ditetapkan sebuah Pedoman Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Madrasah................... Tahun Pelajaran .............................;
Mengingat       :      1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                          2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                          3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor ......... Tahun ........... tentang Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran ...................;
                          4.  Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran ......................
                          5.  Dan seterusnya.......

MEMUTUSKAN

Menetapkan    : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ......................... TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN) ..................... TAHUN PELAJARAN .........................;
Pertama           :           Pedoman Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ......................... Tahun Pelajaran ...................... sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
Kedua             : Susunan Penyelenggara UN Madrasah .................... Tahun Pelajaran ............................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
Ketiga             : Daftar Nominasi Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
Keempat         : Rencana Anggaran Biaya (RAB) Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
Kelima            : Tata Tertib Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
Keenam           : Tata Tertib Pengawas UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini;
Ketujuh           : Denah Tempat Duduk Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini;
Kedelapan       : Pengaturan Tanda Bel Pelaksanaan UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................ sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini;
Kesembilan     : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di ......................
Pada tanggal ................................

Kepala Madrasah,




.........................................
NIP.

Tembusan:
1.       




LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH.........................
NOMOR      : 
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH ........................... TAHUN PELAJARAN .....................


PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH.........................
TAHUN PELAJARAN ......................


I. PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Peserta adalah peserta didik Kelas ................ Madrasah...........................;
2.  Daftar Peserta Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah............... Tahun Pelajaran ...................... sebagaimana tercantum dalam lampiran Pedoman ini.

II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
1.  Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah................... Tahun Pelajaran ....................... adalah Kepala Madrasah...........................;
2.  Susunan Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah .................. Tahun Pelajaran ................... sebagaimana tercantum dalam lampiran Pedoman ini;
3. Madrasah Penyelenggara UN mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.       merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.      menerima Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.       melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta;
d.      mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.       memeriksa dan memastikan amplop bahan UN dalam keadaan tertutup;
f.       menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
g.      melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
h.      menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
i.        memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup, disegel, dan telah ditandangani oleh pengawas ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j.        mengumpulkan LJUN dan bahan pendukung lainnya serta mengirimkan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.      menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.        menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
m.    menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
n.      menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat;

III. BAHAN UJIAN NASIONAL
       Bahan Ujian Nasional mengikuti Prosedur Operasi Standar yang telah ditetapkan oleh BSNP.

IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
       A. Jadwal UN
1.  UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai 1 (satu) minggu sebelum UN Utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis pelaksaan uji kompetensi keahlian.
4. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:

No
Hari/Tanggal
Pukul/Waktu
Mata Pelajaran
1



2






3






4







       B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
1.  Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di madrasah penyelenggara
2. Waktu pengumuman hasil UN selambat-lambatnya .....................

V. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN yaitu memiliki nilai rata-rata minimal ............. untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal ....... untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal ............. untuk mata pelajaran lainnya.

VII. KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1)   kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2)   kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3)   jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4)   mematuhi aturan sekolah;
(5)   hormat terhadap pendidik;
(6)   ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7)   kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik. Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

              b.  Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.

c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.

d.  Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan. Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
     a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
     b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
2)  pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL.
         Pembiayaan Ujian Nasional bersumber dari:
1.      Subsidi Pemerintah
2.      Swadaya Orang Tua Siswa.
............................., ..........................
Kepala Madrasah,

.........................................
NIP


LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH....................
NOMOR      :  .................................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH............................. TAHUN PELAJARAN .....................

PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
MADRASAH .............................
TAHUN PELAJARAN .............................

  

NO
NAMA
JABATAN
PANITIA
DINAS
1.
.................................................................
Ketua
Kepala Madrasah
2.
................................................................
Sekretaris
....................................................
3.
................................................................
Bendahara
Guru
4.
................................................................
Anggota
Guru


...................................................

Kepala Madrasah,




...................................................
NIP.



LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ...................................
NOMOR      :  ...........................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH ...................... TAHUN PELAJARAN .............................

DAFTAR NOMINASI PESERTA UJIAN NASIONAL *)
MADRASAH .....................................
TAHUN PELAJARAN ......................................


No
Nomor Induk
Nama Siswa
Tempat, Tanggal Lahir
Nama Orang Tua
dsb
NIM
NISN





































































































...................................................

Kepala Madrasah,




...................................................
NIP.

*) : Format Nominasi disesuaikan dengan mengacu pada format aplikasi yang ditetapkan.


LAMPIRAN IV KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ........................
NOMOR      :  .................................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH ......................... TAHUN PELAJARAN ............................


RENCANA ANGGARAN BIAYA
UJIAN NASIONAL MADRASAH ...................................
TAHUN PELAJARAN ...........................


No
Uraian
Volume
Unit Cost
Jumlah
PENDAPATAN
1
Subsidi Pemerintah



2
Subsidi Siswa








PENGELUARAN
1
Pembuatan Buku Pedoman/Administrasi



2
Pengambilan Naskah dari Purwodadi



3
Pengambilan Naskah dari SMK Nus



4
Pengembalian LJK



5
Honorarium Pengawas Tugas Luar



6
Honorarium Pengawas UN



7
Konsumsi Pengawas



8
Konsumsi Panitia



9
Tunjangan Penanggung Jawab Utama



10
Honor Ketua Panitia



11
Honor Sekretaris



12
Honor Bendahara



13
Honor Anggota



14
Penulisan Ijasah



15
Penandatanganan Ijasah



16
Dan sebagainya




Jumlah




......................................................
Kepala Madrasah......................,



...................................................
NIP.


LAMPIRAN V KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH .................................
NOMOR      :  ..........................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH .......................... TAHUN PELAJARAN .......................


TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL MADRASAH.............
TAHUN PELAJARAN ............................


1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di tingkat satuan pendidikan atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara UN.
2. Pengawas UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
3. Pengawas ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang UN.
4. Tim pengawas ruang UN terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
5. Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung.
6. Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni:
a. antarsekolah dengan madrasah;
b. antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan.
7. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN.
8. Prosedur pengawasan UN dan Tata Tertib Pengawas Ruang UN:
a. pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan;
b. pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa amplop naskah soal UN, naskah soal UN, LJUN, dan amplop LJUN;
c. pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UN dan memeriksa kesiapan ruang UN;
d.    pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang UN dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
e. pengawas ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk memastikan peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
f. pengawas ruang UN membacakan tata tertib;
g. pengawas ruang UN membagikan LJUN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal UN sebelum waktu UN dimulai.
h. pengawas UN mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN;
i.   pengawas ruang UN mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum menjawab soal UN;
j.   pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan UN, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta UN, setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas;
k. pengawas ruang UN membagikan naskah soal ujian pada lajur tempat duduk peserta ujian (sesuai denah ruang UN);
l.   pengawas ruang UN meletakkan naskah soal UN di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup, peserta UN tidak diperkenankan untuk membukanya sampai tanda waktu UN dimulai;
m. pengawas ruang UN memasukkan kelebihan naskah soal yang tidak terpakai ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di ruang UN;
n. pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan naskah soal sebelum dimulainya waktu pengerjaan;
o. pengawas ruang UN wajib menggantikan naskah soal apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak;
p. pengawas ruang UN meminta peserta UN untuk menuliskan kode paket soal pada LJUN sesuai dengan naskah soal yang diterima;
q. pengawas ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
r. pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan dilengkapi dengan berita acara;
s. pengawas ruang UN dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal UN yang diujikan;
t. pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN lima menit sebelum UN selesai;
u. pengawas ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu UN selesai.
v. pengawas ruang UN memerintahkan peserta UN untuk meninggalkan ruang ujian setelah selesai menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
w. pengawas ruang UN mengumpulkan dan mengecek kelengkapan LJUN dan lembar soal UN setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;
x. pengawas ruang UN mengumpulkan LJUN sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;
y. pengawas ruang UN memasukkan LJUN paket soal A ke dalam amplop A dan LJUN paket soal B ke dalam amplop B, setelah itu amplop A, amplop B, daftar hadir, dan berita acara seluruhnya dimasukkan ke dalam amplop ruang ujian;
z. pengawas ruang UN menyerahkan amplop ruang ujian dan amplop naskah soal UN (termasuk yang tidak terpakai) kepada penanggungjawab sekolah/madrasah penyelenggara UN dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan UN dan disaksikan oleh TPI Tingkat Sekolah/Madrasah;
aa.naskah soal ujian yang sudah diujikan disimpan di sekolah dan dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah sebulan setelah UN.

.....................................
Kepala Sekolah,


.....................................


LAMPIRAN VI KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ...............................
NOMOR      :   ..............................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH ........................... TAHUN PELAJARAN ....................


TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH ................................
TAHUN PELAJARAN ..............................


1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.  Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal UN yang dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN, dan tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil menunggu penggantian naskah soal pengganti peserta UN tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13.  Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian berbunyi.
14.  Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15.  Peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.


..........................................

Kepala Madrasah,




............................................
NIP.


LAMPIRAN VII KEPUTUSAN KEPALA .....................................
NOMOR      :   ........................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH .......................... TAHUN PELAJARAN ....................

DENAH TEMPAT DUDUK PESERTA UJIAN NASIONAL
MADRASAH .............................
TAHUN PELAJARAN .............................








LAMPIRAN VIII KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ................................
NOMOR      :  .........................................
TENTANG :  PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
                        MADRASAH ......................... TAHUN PELAJARAN ........................

PENGATURAN TANDA BEL
UJIAN NASIONAL MADRASAH ...........................
TAHUN PELAJARAN .....................


O O O                   : MASUK
O O                       : PEMBAGIAN NASKAH
O                           : MULAI MENGERJAKAN
O                           : TINGGAL 5 MENIT
O O O O               : WAKTU HABIS
                                                                                   


................................................
Kepala Madrasah,




............................................
NIP.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.

 
Obat Sipilis Obat Raja Singa Obat Kencing Nanah Obat Gonore Obat Herpes Obat Kutil Kelamin Obat Jengger Ayam Obat Kondiloma Akuminata Obat ketuat kemaluan Obat panu Kadas kudis Obat Gatal dan Eksim Obat Kewanitaan Obat Keputihan Obat Perapet Vagina obat Wasir obat Ambeien obat Ambejoss Obat Kanker Herbal obat kutil kelamin Ciri gejala Sipilis Obat Sipilis Obat Sipilis Herbal Obat sipilis cepat instan cara pesan Obat denature Obat penyakit kelamin nama Obat Sipilis Obat Sipilis gang jie dan gho siah Obat Sipilis tradisional alami Obat Sipilis ampuh dan mujarab cara mengobati kutil kelamin Obat Sipilis raja singa cara mengobati sipilis secara tradisional alami Obat kelamin keluar nanah cara mengobati penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara menghilangkan penyakit sipilis Obat kencing nanah nama obat penyakit sipilis nama Obat Sipilis di apotik Penyakit kelamin penjelasan dan cara pengobatanya Cara mengobati kutil kelamin Cara menghilangkan kutil di kelamin benjolan gatal keras di kelamin tanda gejala dan ciri sipilis Obat Sipilis di apotik de nature pengertian sifilis dan cara pengobatannya Obat Kencing Nanah Obat Kutil Kelamin cara mengatasi kutil kelamin pada wanita cara mengatasi kutil kelamin pada pria de nature ciri gejala sipilis pada pria-dan wanita Pengertian herpes dan cara pengobatannya Tongkat Vagina Seper Cara menghilangkan keputihan cara mengatasi gatal dan bau di vagina Obat Wasir ambejoss salep salwa salep wasir obat Wasir obat ambeien Wasir ambeien wasir Exsternal obat wasir luar wasir Internal obat wasir dalam wasir atau ambeien obat wasir di apotik obat Wasir ambeien obat wasir tanpa operasi Obat Kanker Obat Kanker Herbal Obat Kanker Payudara Obat Kanker Serviks Obat Kanker tumor Obat Alternatif Kanker Cara Mengobati Penyakit Kanker obat kutil kelamin tumbuh kutil pada kelamin kutil di kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyembuhkan kutil di kelamin cara mengatasi kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin obat anjuran dokter Harga obat sipilis obat sipilis herbal Obat Penyakit Sipilis obat sipilis di apotik Obat Sipilis Obat Penyakit Sipilis Obat Sipilis Mujarab Obat Sipilis Manjur Obat Sipilis Ampuh obat sipilis alami obat sipilis Tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara Alami Cara Mengatasi Penyakit Sipilis dengan obat tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara tradisional alami Cara Menyembuhkan Penyakit Sipilis obat sipilis tradisional Cara Mengobati Sipilis secara tradisional Cara Menyembuhkan Sipilis secara alami tumbuh kutil pada kelamin kutil kelamin kutil pada kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyebuhkan kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin Ambejoss dan Salep Salwa penyakit wasir obat wasir di apotik wasir sembuh tanpa operasi pengobatan pasca operasi ambeien obatwasir.com obat Wasir Ampuh obat Wasir Mujarab salep salwa (salep wasir) pengobatan wasir secara alami harga obat wasir ampuh ambeclear obat wasir luar obat wasir apotik obat Wasir ambeien obat Wasir alami obat Wasir herbal obat Wasir tradisional obat Wasir Manjur obat Wasir paling Ampuh obat Wasir paling Mujarab obat Wasir Anjuran Dokter Harga obat Wasir nama obat obat Wasir ambeien gambar Penyakit Wasir BAB Terasa sakit dan Berdarah Gejala Wasir ambeien penyebab Wasir ambeien ciri ciri ambeien Cara Mengobati Wasir Cara Mengobati Penyakit Wasir Cara Mengatasi Ambeien Cara Mengobati Penyakit Wasir ambeien Cara Mengatasi Penyakit Ambeien Cara Mengatasi Penyakit Wasir ambeien Cara Menyembuhkan Wasir ambeien Cara menyembuhkan Penyakit Wasir cara menghilangkan benjolan wasir cara Membuang benjolan wasir cara mErontokan benjolan wasir