Seperti diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pasal 41 ayat 3 bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Lantas apa hak-hak setelah menjadi anggota PGRI? Berikut ini hak-hak menjadi anggota PGRI yang harus anda ketahui.
Sesuai dengan ketentuan ART PGRI pasal 10 ayat (1) anggota bisa memiliki hak-hak diantaranya:
- Hak pilih, yakni hak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus organisasi;
- Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara;
- Hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis;
- Hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelajaran diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak hak keanggotaan;
- Hak memperoleh kesejahteraan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum nampaknya lebih menarik bagi guru, lalu bagaimana implementasinya?
Hak-hak itu diberikan melalui perjuangan dan pengabdian PGRI kepada para Guru. Seperti kita ketahui bersama UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen lahir berkat upaya dan perjuangan yang terus menerus yang dilakukan PGRI. Berawal dari konggres XVIII tahun 1998 di Bandung yang menyatakan pentingnya memberikan jaminan perlindungan, hak dan kesejahteraan guru melalui UU Guru. Upaya itu kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi organisasi dan usulan kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, bahkan dalam catatan sejarah berkali-kali PGRI terpaksa melakukan audiensi akbar dengan mengerahkan puluhan ribu anggota ke Jakarta untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan UU Guru.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.