Kamis, 4 Mei 2017 ratusan Honorer yang tergabung dalam Forum tenaga Honorer Pendidik tan Tenaga Kependidikan (FTHPTK) Kse kabupaten Cilacap melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Cilacap, setiap kecamatan mengirimkan 10 perwakilan untuk melakukan audiensi tersebut.
Sungguh ironis Ratusan tenaga honorer ini mengadu ke DPRD Cilacap, karena mereka mengeluhkan honor yang hanya sejumlah Rp 200 ribu/bulan.
Hal itu terungkap dalam audiensi antara Forum Honorer Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Cilacap dengan Komisi D di ruang rapat DPRD Cilacap, Kamis (4/5/2017).
Sedikitnya 150 tenaga honorer SD, SMP, dan SLTA diterima Wakil Ketua Komisi D, Purwati didampingi anggota Harrun Arrasyid, Iin Idia Afiatun, dan Nasun, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Warsono, dan perwakilan Badan Kepegawaian dan Diklat Cilacap.
Ketua Forum Honorer Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Cilacap, Sunardi membenarkan, tenaga honorer menerima honor antara Rp 150 ribu – Rp 200 ribu/bulan.
“Honor kami rata-rata 150 ribu sampai 200 ribu rupiah per bulan. Bayangkan, sudah puluhan tahun kami menerima honor sejumlah itu. Saya sendiri sudah dari 1999 sebagai penjaga sekolah. Teman-teman juga banyak yang sudah usia 58 sampai 60 tahun” ungkap Sunardi.
Padahal, kata dia, para tenaga honorer juga dituntut profesional, dengan tugas dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk itu kami mohon dan semoga ini upaya kami yang terakhir, agar honor kami setidaknya disamakan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Cilacap” katanya.
Selain persoalan upah, lanjut dia, tenaga honorer yang terdiri dari guru, penjaga sekolah, pustakawan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi itu juga meminta diangkat menjadi PNS, dan mendapatkan jaminan kesehatan.
Dalam tanggapannya, Wakil Ketua Komisi D, Purwati menyatakan untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, APBD Cilacap 2017 meningkatkan alokasi bantuan transport (Bantras), dari sebelumnya Rp 200 ribu/bulan, menjadi Rp 300 ribu/bulan.
“APBD Cilacap 2017 mengalokasikan 18 milyar untuk Bantras, untuk total 6.000 honorer. Sehingga masing-masing mendapatkan 300 ribu rupiah per bulan dari sebelumnya 200 ribu per bulan. Bantras diperuntukkan honorer yang sudah mengabdi setidaknya 2 tahun” jelasnya.
Selanjutnya, menanggapi tuntutan honor sesuai UMK, lanjut Purwati, pihaknya bersama Pemkab Cilacap tengah merumuskan pola pembayaran honor sesuai UMK bagi honorer dengan masa pengabdian minimal 15 tahun.
“Pembayaran honor sesuai UMK masih kami perjuangkan bersama Pemkab Cilacap yang nantinya diperuntukkan honorer dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, sejumlah 200 sampai 300 orang. Tapi ini masih perlu pembahasan dengan pimpinan DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) disesuaikan kemampuang keuangan daerah” terangnya.
Sedangkan terkait tunjangan kesehatan, kata Purwati, tenaga honorer bisa menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan mengurusnya di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap , Drs.Warsono,S.H.,M.Hum menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer dengan berbagai kebijakan.
Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PNS, kata Warsono, pihaknya akan memfasilitasi tenaga honorer untuk bertemu dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar membuka kuota khusus PNS bagi honorer.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.