Bagi sebagian guru yang belum menikmati Tunjangan Sertifikasi pasti sangat menginginkan hal tersebut, akan tetapi ada syaratnya untuk bisa menerima tuunjangan tersebut, yakni dengan mengikuti PLPG atau PPG.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 dan 2017 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 bahwa bagi guru yang tidak lulus UKG diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG ulang sebanyak 4 (empat) kali dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mengikuti sertifikasi guru. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan UKG Ulang tahun 2018.
UKG Ulang merupakan UKG Ulang I bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2017 dan UKG Ulang III bagi peserta sertifikasi guru yang tidak lulus UKG Tahun 2016. Berkenaan dengan pelaksanaan UKG Ulang tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menginformasikan kepada guru bahwa pelaksanaan UKG Ulang I dan III Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s.d. 6 Februari 2018. Informasi pelaksanaan UKG Ulang dapat juga diakses melalui halaman publik dengan alamat ap2sg.sertifikasiguru.id.
- Menyampaikan kepada guru peserta UKG Ulang bahwa pencetakan kartu peserta UKG Ulang secara mandiri oleh peserta pada halaman publik yang tertera pada poin I (satu) di atas dimulai tanggal 21 s.d. 22 Januari 2018.
- Berkoordinasi dengan LPMP masing-masing propinsi tentang penetapan TUK dan teknis pelaksanaannya.
- Memotivasi guru-guru peserta UKG Ulang untuk mempersiapkan diri dengan belajar mandiri dan mengikuti UKG Ulang dengan menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas.
- Berperan aktif dalam memperlancar pelaksanaan UKG Ulang dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.