Bagi sekolah yang menerima BOS, tentu tidak lepas dari SPJ BOS, salah satu komponen dalam SPJ BOS adalah biaya Perjalanan Dinas, Biaya perjalanan Dinas Ini agar bisa dilaksanakan harus ada SK Kepala Sekolah yang mengatur tentang Perjalanan Dinas.
Berikut ini contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah atau madrasah tentang besaran Biaya Transport Perjalanan Dinas, bagi para bendahara BOS pasti sangat membutuhkan.
Semoga bermanfaat.
LEMBAGA
PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MADRASAH TSANAWIYAH
(MTs) MA’ARIF
PURWASARI WANAREJA
CILACAP
Jl Bendung
Manganti Km 03 53265 Email : mts.maarif_wanareja@yahoo.com
KEPUTUSAN KEPALA MTs MA’ARIF
PURWASARI KECAMATAN WANAREJA
NOMOR : 002 TAHUN 2017
TENTANG
BESARAN TRANPOSR PERJALANAN
DINAS
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA MTs MA’ARIF
PURWASARI-WANAREJA
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka penyeragaman
pelaksanaan perjalanan dinas di MTs Ma’arif Purwasari Kecamatan Wanareja Kab.Cilacap,
perlu menetapkan Keputusan Kepala
Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Purwasari.
|
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 trntang
sistem pendidikan nasional.
|
|
2.
|
Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Untuk
SD,SMP,SMK,SMA.
|
|
3.
|
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor Nomor : 7381 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2017 .
|
|
4.
|
Rapat dewan guru dan karyawan MTs Ma’arif Purwasari 18 Juli 2017 tentang
Pembagian Tugas Guru dan Karyawan dan RAPBM TP.2017/2018.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF PURWASARI WANAREJA TENTANG
BESARAN BIAYA TRANSP[ORTASI PERJALANAN DINAS PADA TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan ketentuan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri di MTs Ma’arif
Purwasari Wanareja.
|
Kedua
|
:
|
Semua Pendidik dan tenaga kependidikan wajib
melaksanakan ketentuan pelaksanan diatas, sebagaimana diktum pertama.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Purwasari
Pada Tanggal : 20
Juli 2017
Kepala Madrasah
Nastiti
Tembusan :
1.
Komite Madrasah
2.
Pengawas Madrasah
3.
Bendahara BOS
4.
Arsip
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 002 TAHUN 2017
TANGGAL :
20 JULI 2017
TENTANG BESARAN TRANSPORT PERJALANAN DINAS
1.
Khusus
biaya transpor wilayah kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:
NO
|
ASAL
|
TUJUAN
|
BIAYA SATU KALI PERJALANAN
|
1
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Kemenag Propinsi
Jawa tengahdan sekitarnya
|
500.000
|
2
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Kemenag kabupaten Cilacap dan sekitarnya
|
100.000
|
3
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Wilayah Kab/Kota Purwokerto dan Sekitarnya
|
200.000
|
4
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Wilayah Kecamatan Wanareja dan Sekitarnya
|
35.000
|
5
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Wilayah Kecamatan Majenang dan sekitarnya
|
50.000
|
6
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Wilayah Kecamatan Sidareja dan sekitarnya
|
30.000
|
7
|
MTs MA’ARIF PURWASARI WANAREJA
|
Wilayah kecamatan Cipari dan Sekitarnya
|
25.000
|
2.
Biaya
transpor menggunakan moda transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti
pengeluarannya dituangkan dalam Daftar Pengeluaran Rill.
3.
Kegiatan
Rapat, Seminar, dan Sejenisnya di Luar Kan tor di Luar Kota
a.
Harus
menghasilkan output berupa transkrip basil rapat, notulen rapat, dan/atau
laporan.
b.
Harus
dilengkapi dengan:
i.
Surat
undangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama/Kepala Satuan Kerja/pejabat setingkat;
ii.
Surat
tugas bagi peserta;
iii.
Fotokopi
daftar hadir rapat/absensi; dan
iv.
Dokumentasi
kegiatan (foto, rundown acara).
Ditetapkan di :
Purwasari
Pada Tanggal : 20
Juli 2017
Kepala Madrasah
Nastiti
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.