Hakikat Demokrasi
Apa itu Demokrasi?
- Demokrasi sebagai bentuk PemerintahanDemokrasi merupakan bentuk pemerintahan. Hal itu sesuai dengan akar kata demokrasi itu sendiri (demos: rakyat; cratein: memerintah). Maka secara harfiahdemokrasi berarti rakyat memerintah. Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adany apengakuan dan supermasi hukum (dulat hukum)
- Adanya kebebasan, diantaranya: kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, dan kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
- Adanya pengakuan supermasi sipil atas militer.
- Demokrasi sebagai Nilai atau pandangan hidup
Demokrasi sebagai sebuah nilai tidak hanya berkaitan dengan urusan kenegaraan saja, tetapi juga bisa dipraktikan dalam keluarga maupun dalam masyarakat, diantaranya: - Penghargaan atas kesamaan (kesederajatan)
- Penghargaan atas kebebasan
- Penghargaan atas partisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat)
- Penghargaan atas perbedaan (pluralisme)
Itu semua adalah nilai-nilai demokrasi yang patut kita praktikan dalam kehidupan bersama dan dalam kehidupan bermasyarakat.
Unsur-unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
- Partisipasi Masyarakat dalam kehidupan bernegara
Dalam Demokrasi, setiap warga berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan-peraturan, dan kebijakan-kebijakan publik. Namun, oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan keputusan (sebagaimana pada zaman Yunani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Warga negara memilih wakil-wakil mereka di Pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan demokrasi diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh melaui pemilu. - Kebebasan
Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berpendapat, berserikat, dan media (koran, radio, TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas. - Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain.
- Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
- Kebebasan berserikat meungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasan diatas memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses Demokrasi. - Supermasi Hukum (Daulat Hukum)
Unsur penting lainnya yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara-negara yang tradisi Demokrasinya sudah lama, adalah Supermasi Hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut diatas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak negara menunjukan banyak pengritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak diantara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen rahasia negara.
Agar kebebasan bertumbuh subur, rakyat harus yajin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Dan rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkannya, terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa. - Pengakuan dan Kesamaan Warga Negara
Dalam Demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar daripada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. - Pengakuan akan Supermasi Sipil atau Militer
Dalam sebuah negara yang benar-benar Demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti, yakni Pertama, sipil mengendalikan militer, kedua Militer tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden dan sebagainya). Militer hanya bertanggungjawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.