Dilansir dari situs www.jpnn.com, pada hari selasa, 2 April 2019 bahwasanya di Jawa Barat sudah ada pengumuman kelulusan P3K dari K2. Berikut informasinya.
Pemprov Jawa Barat sudah mengumumkan kelulusan hasil tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap pertama dari honorer K2. Sementara, untuk wilayah Jawa Tengah belum ada tanda-tanda akan mengumumkan.
"Yang sudah umumkan baru Jabar. Provinsi Jateng dan kabupaten/kotanya belum," kata Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (2/4).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara. Dari jawaban BKD, diperoleh informasi bahwa tidak ada DS (Digital Signature).
"Jadi BKD kami sudah bertanya ke Kanreg BKN tentang DS tapi malah BKN jawabnya enggak ada DS. BKD juga sudah mencari tentang DS itu di aplikasi tapi dicari-cari juga tidak ada," terangnya.
BKD Banjarnegara lanjut Titi, sudah mencari informasih sesame BKD Jateng lewat Group WhatsApp. Semuanya juga tidak ada yang tahu. Saat ini BKD di Jateng menunggu arahan lebih lanjut dari BKN.
"Kalau hanya diinformasikan lewat medsos, BKD kesulitan mengikutinya tanpa ada arahan dari BKN. Biasanya ada surat atau WhatsApp resmi dari BKN, baru BKD bisa ikuti arahanya," terang Titi mengutip penjelasan BKD Banjarnegara.
Sebelumnya Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan, dari 317 Pemda yang mendapat formasi, ada 199 daerah tengah diverifikasi validasi. Sisanya 118 Pemda sudah clear dan tinggal diumumkan.
"Bisa umumkan oleh 118 Pemda, jkka mereka klik "Final DS" pada aplikasi, pendaftar di 118 Pemda bisa lihat hasilnya dengan login di web SSCASN," ujarnya.
Dia menambahkan, sesuai UU ASN dan PP Manajemen P3K, pengumuman dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) setempat.
Kalau ada yang belum mengumumkan, mungkin butuh waktu karena kepala BKN melakukan DS pada Senin (1/4) pagi.
Sumber : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.