Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memberi tanda silang (X) pada huruf a,b,c atau d!
- Ingkar janji dan tidak pernah menepati janji yang disampaikan kepada teman-temannya, merupakan tindakan pelanggaran terhadap norma.................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Meludah sembarangan di ruang kelas, merupakan pelanggaran terhadap norman..................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Mengaku beragama tetapi tidak pernah sembahyang di rumah ibadah, merupakan pelanggaran terhadap norman..................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki tanpa seijin empunya, merupakan pelanggaran terhadap norma.....................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Norma yang memililki nilai dasar (fundamental) dan mewarnai norma-norma yang lain adalah norma ............................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Norma yang memiliki hakikat yang menentukan baok dan buruk adalah norma..................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Norma yang memiliki hakikat kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat adalah norma.............a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Hakikat norma yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat dan bersifat memaksa adalah norma ................a. agamab. kesopananc. kesusilaand. hukum
- Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya di golongkan ke dalam norma kultur. Pngertian terebut dikemukakan oleh ................
a. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja,SH.LLM dan Dr.B.Arief Sidarta,S.H
b. Prof.Dr.Sajipto Rahardjo, S.H
c. Dr.E.Utrech,S.H
d. Mudjiono,S.H - Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur manusia dalam masyarakat. Pengertian tersebut dikemukanan oleh .................
a. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja,SH.LLM dan Dr.B.Arief Sidarta,S.H
b. Prof.Dr.Sajipto Rahardjo, S.H
c. Dr.E.Utrech,S.H
d. Mudjiono,S.H
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.