Apakah anda termasuk seorang PNS yang pangkatnya belum bisa naik, ini adalah khabar baik yang patut anda syukkuri, pasalnya pemerintah akan menerapkan sistem baru mengenai kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap empat tahun. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
Saat ini BKN juga sedang mengumpulkan data guru PNS yang sudah empat tahun namun belum naik pangkat. BKN akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," kata Bima yang saya kutip dari sekolahdarar.net (21/05/15).
BKN meminta guru PNS untuk meningkatkan kompetensinya dan akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan angka kredit dengan ikut diklat, seminar dan sebagainya. BKN saat ini juga masih terus berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil", jelas Bima.
Mulai tahun ini BKN menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap empat tahun. BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Begitupun untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat pada waktunya.
Thanks to: SekolahDasar.Net
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.