Bagi guru yang belum memiliki NUPTK baru tentunya ini menjadi angin segar bagi mereka. Pasalnya Setelah Padamu Negeri di tutup, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP), akan membuka sistem pendataan ulang NUPTK bagi guru-guru yang belum memiliki NUPTK. Berikut liputan lebih jelasnya:
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. Pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil karena dalam tahap integrasi data.
Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.