Ini adalah bulan awl januari tahun 2016, bulan dimana sangat dinanti-nantikan oleh para bidan PTT seluruh Indonesia. Kenapa dinantikan, psalnya Menpan akan mengangkat semua para bidn PTT ini menjadi CPNS. Semoga saja ini berita benar, masalahnya berbeda dengan Guru Honorer yang rencananya akan diangkat mulai tahun ini, akan tetapi pemrintah batal untuk mengangkatnya.
Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia, kembali mengingatkan janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengangkat bidan desa berlabel PTT sebagai CPNS 2016. Janji yang diucapkan Menteri Yuddy pada 28 September 2015 diharapkan tidak dilupakan.
"Kami ingatkan kembali pernyataan Pak Yuddy. Saat itu beliau mengatakan untuk angkat 16 ribu bidan desa, cukup dikalikan Rp 4,5 juta dan dikalikan lagi 12 bulan, hasilnya Rp 864 miliar. Ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan jasa mereka. Pak Yuddy juga bilang, bidan desa PTT akan diangkat mulai Januari," beber Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kepada JPNN, Jumat (1/1).
Pernyataan monumental MenPAN-RB ketika itu, lanjut Lilik, membuat bidan desa berlabel PTT dapat bernafas lega. Lantaran janji politik Presiden jokowi sebelum terpilih tahun 2014, yang intinya akan memberikan hak kepastian kerja, bagi bidan desa yang belum mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil. Minimal masa kerja dua tahun hingga kini masih berdinas aktif.
"Anggaran kebutuhan dana pengangkatan bidan desa berlabel PTT seperti yang dikemukakan Pak Yuddy, sangat rasional, lantaran silpa APBN 2015 saja yang diberikan untuk pembangunan daerah, masih sisa Rp 273 triliun. Pemanfaatan anggaran negara demi kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat, juga tertuang dalam APBN 2015, anggaran kesehatan sebesar lima persen APBN 2015, tentu saja dibutuhkan merealisasikan seluruh janji politik pemerintah, terhadap rakyatnya," bebernya.
Ditambahkan Lilik, secara konstitusional jelas sekali, "Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak." Itu sebabnya setiap aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi, patut diperbaiki, demi menjalankan amanat UUD 1945.
Sumber: jpnn.com
bidan - bidan segeralah merapat. sipa tau sudah waktunya jadi PNS
BalasHapusAmin semoga ya mang
HapusKasian juga nasib guru honorel harus diundur-undur mau jadi PNS
BalasHapusYa beginilah nasib pahlawan tanpa tanda jasa
Hapus