Sebagai sumber pelaksanaan Program Indonesia Pintar atau PIP adalah Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Jadi kepada para operator agar hati-hati dalam mendata dan mengolah dapodiknya. Jika ada kesalahan pada PIP sgera di perbaiki di Dapodiknya terutama untuk yang PKH dan non KPS nya.
Dapodik merupakan sumber data awal terwujudnya Kartu Indonesia Pintar yang rencananya akan diluncurkan pada tahun 2015. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Republik Indonesai Nomor 5086/0/MI/2014 Perihal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/KIP menginformasikan bahwa, mulai tahun 2015 Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
Untuk mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau bagi tiap-tiap sekolah untuk medata dan mengisi data siswa dan orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orangtuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS atau KKS.
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.