Ada-ada saja ulah guru ini. Memperoleh Ijazah dengan cara yang tidak mendidik, yakni jalan pintas, tidak sepantasnya hal ini dilakukan oleh para pendidik ini, apalagi mereka sudah menyandang gelas Profesional yang menempel pada gaji nya. Sungguh ironis. Berikut liputan resminya sesuai yang saya kutip dari laman jpnn.com. pada Rabu,(24/06).
Tiga oknum guru SDN di Asahan, masing-masing inisial DM, NS, dan SM, diduga terlibat ijazah bodong. Ketiganya mengajar di salah satu SD Negeri Perkebunan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan. Bahkan, dikabarkan ada sekitar tujuh oknum guru lagi yang menggunakan ijazah dari University of Sumatra ini.
Kasus ijazah bodong University of Sumatra hingga kini masih terus ditangani Tim Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima oknum guru SD Negeri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan kelima oknum guru itu lantaran disinyalir menggunakan ijazah dari kampus fiktif itu.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Medan AKP Bayu Samara Putra, mengatakan, surat panggilan terhadap kelima guru itu segera dilayangkan. Namun sayang, Bayu enggan menyebutkan kapan pastinya surat panggilan itu dilayangkan. "Surat panggilannya segera kita kirim kepada mereka," kata Bayu, Senin (22/6) sore.
Disinggung siapa kelima oknum guru tersebut, Bayu belum mau membeberkannya. "Yang jelas mereka berstatus PNS dan rata-rata guru SD Negeri," sebutnya.
Bayu mengaku pihaknya saat ini sedang fokus dengan pemberkasan tersangka Marsaid Yushar Yusuf. "Berkasnya sedang kita lengkapi dan akan dikirim ke jaksa. Tetapi, kita harus gelar perkara terlebih dahulu," tukasnya.
Senada dengan Bayu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono. "Kita mau fokus dulu dan mengirim berkas perkara tersangka sang rektor. Setelah P21 (lengkap) baru mengejar yang lainnya," kata Aldi.
Dikatakannya, jika berkas perkara tersangka sudah lengkap, pihaknya baru bisa fokus mengungkap jaringan atau sindikatnya. "Sejauh ini memang akan dipanggil 5 guru, namun sebenarnya ada 10 guru yang nantinya kita panggil sebagai saksi. Akan tetapi, saat ini kita masih fokus dulu dengan pemberkasan perkara tersangka rektor," ujarnya.
Ternyata tak hanya di Kota Medan, kasus ijazah bodong memang telah merambah ke sejumlah kabupaten/kota yang ada di Sumut. Setelah di Kabupaten Langkat, dimana seorang oknum Koordinator ICW Langkat Mas'ud, diduga menggunakan ijazah tersebut, kini merembet ke Kabupaten Asahan.
Cobaa kalau saja hal ini dibiarkan berlarut-larut akan menambah daftar guru yang ingin pula berbuat demikian. Semoga ditindak tegas oleh pihak yang berwajib.
Source: jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.