Ini adalah kabar baik buat para PNS di Indonesia, pasalnya gaji PNS tiap tahun terbukti naik terus walaupun hanya beberapa persen saja. Dibandingkan dengan nasib honorer ini, yang sampai saat ini belum ada titik terangnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018,” kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atawa perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. “Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi,” pungkas Setiawan.
Sumber: suarapgri.com
Mudah-mudahan aja iya mas, guru sertifikasi dan guru pns bakalan ada pengangkatan lagi ga ya?
BalasHapusAmin, mudah-mudahan!
Hapuswah kalau gaji PNS segitu saya yakin kesejahterannya bisa semakin meningkat pak, tapi kapan gaji guru honorer seperti ini saya bisa sepadan dengan kerjanya, minim standar UMR lah
BalasHapusHonorer harus gigit jari dulu ya pak!
Hapusterimakasih infonya pak, maaf baru sempat mampir nih
BalasHapusmudah2an saja ya pak!
BalasHapusEnak banget dari 4 juta naiik jadi 14 juta -_-
BalasHapusiya ya gan Chiisana Sekai
HapusGaji guru segitu gedenya, para guru juga harus semakin meningkat semangatnya... kalau tidak, gaji segitu besarnya malah akan sia-sia..
BalasHapusBetul sekali pak Abd.Rosidah, percuma kalau tdk dibarengi dengan mutu ya pak
HapusPNS yang dapat posisi basah, pastinya bisa lebih dari pendapatan gaji pokok...
BalasHapusBukan begitu Mas hehe :D
betul sekali mas dedy akas!
Hapushonorer yang saya kira akan nik gajinya ternyata malah pns,hihi
BalasHapus