Tahukan anda wahai para Honorer di seluruh Indonesia, bagi saya ini menarik untuk diperbincangkan. Aneh tapi nyata. Anehnya dimana? Masa Suatu organisasi Besar, Organisasi Porefesi orang-orang yang telah berjasa di negeri ini, orang-orang yang telah mencerdaskan bangsa ini mau mengadakan kegiatan kok dilarang! Nyatanya dimana, nyatanya Pemerintah memberikan surat edaran lewat menpan dan mendikbud agar organisasi ini tidak mengikuti perayaan hari Guru yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember yang akan datang. Itulah kenyataannya. Berikut lebih jleasnya sesuai yang saya kutip dari laman.www.jpnn.com.
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menduga pemerintah ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS.
"Kenapa harus takut guru-guru kumpul? Apa takut kalau kami demo lagi minta diangkat CPNS," seru Titi kepada JPNN, Rabu (9/12).
Ditambahkan Ketua Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong, inkonsistensi pemerintah sudah sangat nampak, pertama tidak mematuhi UUGD tahun 2005 dan PP 74 tahun 2008 yang mengharuskan seluruh guru digaji pemerintah di atas kebutuhan minimal. Tapi nyatanya masih ada guru dengan gaji Rp 150 ribu. Kedua Juknis TPG yang “melarang guru sakit” simbol kebijakan yang sakit pula.
"Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan politik dan anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru. Kemana pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK tanggal 13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata mayoritas guru gagal dilayani pemerintah," bebernya.
Baik Titi maupun Itong menilai, seruan MenPAN-RB dan Mendikbud adalah seruan birokrat yang terlahir dari rahim partai politik yang selalu berorientasi politik.
Ketika surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan yang mayoritas lebih memiliki kedekatan dan rasa kekeluargaan dengan para guru di daerah maka surat ini pasti 99 persen akan diabaikan.
"Jangan salahkan PGRI bila surat MenPAN-RB dan Mendikbud ini seperti menampar muka pemerintah sendiri. Memberi kebijakan dan kebijakan itu tak ditaati maka ini sama dengan menampar kehormatan muka pemerintah sendiri. Kasihan pemerintah sekarang ini," tuturnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran (SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan arahan resmi pemerintah.
Itu sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13 Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
Sementara, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru 2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional.
Salah satunya ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.