Sesudah ditutupnya layanan Padamu Negeri, maka cara memperoleh NUPTK bagi guru dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Namun, dalam pemberian NUPTK tidak serta merta muncul, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ketika layanan Padamu Negeri masih berjalan, BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI mengeluarkan kebijakan bahwa setiap PTK harus mencetak kartu GTK yang aktif selama satu semester pada tahun pelajaran tersebut. Dan kartu tersebut berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK.
Cara Mudah Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS 2016
Lalu bagaimana cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru? Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Sebagai pertimbangan untuk memperoleh NUPTK bagi guru, maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak PDSP, diantaranya:
- riwayat mengajar
- nomor SK pertama
- tanggal SK
- Keatifan PTK di Dapodik
Syarat Memperoleh NUPTK bagi Guru/PTK
Berdasarkan surat edaran BPSDM PDKPMP tertanggal 30 April 2015 dalam hal peryaratan penerbitan NUPTK untuk periode 2 tahun ajran 2014/2015 maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh NUPTK:
- Guru/Pengawan PNS: Berkualisikasi pendidikan S1/ D IV
- Guru non PNS: Sarjana/S1 atau D IV, SK GTT Bupati/Walikota/Gurbernur
- Guru non PNS sekolah swasta: Sarjana/S1 atau D IV , SK GTY minimal 2 tahun berturut-turut
Sumber: masadepanpendidik.blogspot.co.id
nah ini penting bagi para guru...cuma masukan kalau ada guru non pns yg merangkap jadi dosen ada baiknya mempertimbangkan dahulu antara memilih memiliki NUPTK atau NIDN, sebab tidak bisa memilih keduanya...kalau memang cenderung ke dosen lbih baik tdk mengurus NUPTK... :)
BalasHapusmksh masukannya pak
Hapus