Kalau dipikir-pikir Surat Edaran dari menpan tentang larangan Guru mengikuti HGN ini memang aneh dan apa untungnya menpan melarang kegiatan seperti itu, disamping itu jika di larang berarti bagaimana dengan Undang-undang tentang Kebebasan Berserikat dan Berkumpul?
Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi polemik. Ini terkait terbitnya surat edaran (SE) No B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia itu berisi tentang imbauan agar guru-guru tidak menghadiri Perayaan Hari Guru 2015 yang dilaksanakan 13 Desember. SE ini dinilai aneh oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. "Lalu mengapa pelarangan itu tidak dikeluarkan oleh kemendikbud?" Menurut saya, menterinya kurang bijak jika melarang seperti itu. Kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UU. Dan ingat, tidak semua guru adalah PNS. Ada banyak guru swasta yang dibiayai oleh masyarakat," kata Saleh di gedung DPR Jakarta, Selasa (8/12). Saleh menyatakan SE Menpan itu tidak bisa digeneralisir kepada semua guru. Guru swasta adalah organ masyarakat yang membantu pemerintah, dan tidak digaji oleh pemerintah. Secara struktural, guru swasta bertanggung jawab kepada yayasan tempat dia bernaung dan juga pada masyarakat sekitar, bukan pada menpan.
Sumber:jpnn.com/
hehe...kok aneh gitu y pelarangannya...sperti ndak punya gawean yg lebih penting....heheh :D
BalasHapusmemang aneh banget ya kang, pemerintah kok gak kompak
Hapus