PEDOMAN UJIAN
NASIONAL .......
TAHUN PELAJARAN ..................
|
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH................................
NOMOR..... TAHUN ................
TENTANG
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH...................... TAHUN PELAJARAN ...................
KEPALA
MADRASAH.................................
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Badan
Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian
Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran ................ perlu
ditetapkan sebuah Pedoman Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Madrasah................... Tahun Pelajaran .............................;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor ......... Tahun
........... tentang Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran ...................;
4. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan
tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran ......................
5. Dan seterusnya.......
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ......................... TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL (UN) .....................
TAHUN PELAJARAN .........................;
Pertama :
Pedoman Penyelenggaraan Ujian
Nasional (UN) .........................
Tahun Pelajaran ...................... sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan ini;
Kedua : Susunan Penyelenggara UN Madrasah .................... Tahun Pelajaran ............................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini;
Ketiga : Daftar Nominasi Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
Keempat : Rencana Anggaran Biaya (RAB) Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
Kelima : Tata Tertib Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
Keenam : Tata Tertib Pengawas UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini;
Ketujuh : Denah Tempat Duduk Peserta UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan ini;
Kedelapan : Pengaturan Tanda Bel Pelaksanaan UN Madrasah................... Tahun Pelajaran ........................
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan ini;
Kesembilan : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ......................
Pada tanggal ................................
Kepala Madrasah,
.........................................
NIP.
Tembusan:
1.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH.........................
NOMOR :
TENTANG
: PEDOMAN
PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH ........................... TAHUN PELAJARAN .....................
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH.........................
TAHUN PELAJARAN ......................
I. PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Peserta adalah peserta didik
Kelas ................ Madrasah...........................;
2. Daftar Peserta
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah............... Tahun
Pelajaran ...................... sebagaimana tercantum dalam lampiran Pedoman ini.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
1. Penyelenggara
UN Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah...................
Tahun Pelajaran ....................... adalah Kepala Madrasah...........................;
2. Susunan
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah .................. Tahun Pelajaran ................... sebagaimana
tercantum dalam lampiran Pedoman ini;
3. Madrasah Penyelenggara UN
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
merencanakan
penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.
menerima Permendiknas UN dan
POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua
peserta;
c.
melakukan latihan pengisian
LJUN kepada calon peserta;
d.
mengambil bahan UN di tempat
yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e.
memeriksa dan memastikan amplop
bahan UN dalam keadaan tertutup;
f.
menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan UN;
g.
melaksanakan UN sesuai dengan
POS UN;
h.
menjaga keamanan
penyelenggaraan UN;
i.
memeriksa dan memastikan amplop
LJUN dalam keadaan tertutup, disegel, dan telah ditandangani oleh pengawas
ruang UN, serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j.
mengumpulkan LJUN dan bahan
pendukung lainnya serta mengirimkan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.
menerima DKHUN dari
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.
menerbitkan, menandatangani,
dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
m.
menerbitkan, menandatangani,
dan membagikan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan;
n.
menyampaikan laporan
penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk
sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat;
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
Bahan
Ujian Nasional mengikuti Prosedur Operasi Standar yang telah ditetapkan oleh
BSNP.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal UN
1. UN dilakukan
satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang
sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai 1
(satu) minggu sebelum UN Utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis
pelaksaan uji kompetensi keahlian.
4. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
No
|
Hari/Tanggal
|
Pukul/Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
1. Pengumuman
hasil UN dilakukan secara serentak di madrasah penyelenggara
2. Waktu
pengumuman hasil UN selambat-lambatnya .....................
V. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN yaitu memiliki nilai
rata-rata minimal ............. untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal ....... untuk paling
banyak dua mata pelajaran dan minimal ............. untuk mata pelajaran lainnya.
VII. KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Hal
ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata
pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994
atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada
kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki
peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi
prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini
dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran: (a)
kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d)
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian akhir untuk
masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui
ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1) kerajinan
melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2) kerajinan
mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam
perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi
aturan sekolah;
(5) hormat
terhadap pendidik;
(6) ketertiban
ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria
lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan
pendidik. Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian
berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik
dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan
kemauan belajar;
(2) ulet tidak
mudah menyerah;
(3) mematuhi
aturan sosial;
(4) tidak mudah
dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani
bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama
dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria
lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau
penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum
yang digunakan.
Hasil penilaian
akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
1) hasil
pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan
dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika
dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Pengamatan
yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan
indikator:
(1) apresiasi
seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria
lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian
akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi
ditentukan oleh satuan pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik
dan afeksi peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas
dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan
hidup sehat dan bersih;
(3) tidak
merokok;
(4) tidak
menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan
melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria
lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau
penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum
yang digunakan. Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
1) hasil
pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
2) hasil ulangan
dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus Ujian
Sekolah/Madrasah
a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak
dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian
sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1) penentuan
kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
2) pembinaan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL.
Pembiayaan Ujian Nasional bersumber
dari:
1.
Subsidi Pemerintah
2.
Swadaya Orang Tua Siswa.
............................., ..........................
Kepala Madrasah,
.........................................
NIP
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH....................
NOMOR : .................................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH............................. TAHUN PELAJARAN .....................
PANITIA
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
MADRASAH .............................
TAHUN
PELAJARAN .............................
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
PANITIA
|
DINAS
|
||
1.
|
.................................................................
|
Ketua
|
Kepala Madrasah
|
2.
|
................................................................
|
Sekretaris
|
....................................................
|
3.
|
................................................................
|
Bendahara
|
Guru
|
4.
|
................................................................
|
Anggota
|
Guru
|
...................................................
Kepala Madrasah,
...................................................
NIP.
LAMPIRAN
III KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
...................................
NOMOR : ...........................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH ...................... TAHUN PELAJARAN .............................
DAFTAR
NOMINASI PESERTA UJIAN NASIONAL *)
MADRASAH .....................................
TAHUN
PELAJARAN ......................................
No
|
Nomor Induk
|
Nama Siswa
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
Nama Orang Tua
|
dsb
|
|
NIM
|
NISN
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...................................................
Kepala Madrasah,
...................................................
NIP.
*) : Format Nominasi disesuaikan dengan mengacu pada
format aplikasi yang ditetapkan.
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
........................
NOMOR : .................................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH ......................... TAHUN PELAJARAN ............................
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
UJIAN
NASIONAL MADRASAH
...................................
TAHUN
PELAJARAN ...........................
No
|
Uraian
|
Volume
|
Unit Cost
|
Jumlah
|
PENDAPATAN
|
||||
1
|
Subsidi Pemerintah
|
|
|
|
2
|
Subsidi Siswa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENGELUARAN
|
||||
1
|
Pembuatan Buku Pedoman/Administrasi
|
|
|
|
2
|
Pengambilan Naskah dari Purwodadi
|
|
|
|
3
|
Pengambilan Naskah dari SMK Nus
|
|
|
|
4
|
Pengembalian LJK
|
|
|
|
5
|
Honorarium Pengawas Tugas Luar
|
|
|
|
6
|
Honorarium Pengawas UN
|
|
|
|
7
|
Konsumsi Pengawas
|
|
|
|
8
|
Konsumsi Panitia
|
|
|
|
9
|
Tunjangan Penanggung Jawab Utama
|
|
|
|
10
|
Honor Ketua Panitia
|
|
|
|
11
|
Honor Sekretaris
|
|
|
|
12
|
Honor Bendahara
|
|
|
|
13
|
Honor Anggota
|
|
|
|
14
|
Penulisan Ijasah
|
|
|
|
15
|
Penandatanganan Ijasah
|
|
|
|
16
|
Dan sebagainya
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
......................................................
Kepala Madrasah......................,
...................................................
NIP.
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
.................................
NOMOR : ..........................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH .......................... TAHUN PELAJARAN .......................
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL MADRASAH.............
TAHUN PELAJARAN ............................
1. Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di tingkat satuan
pendidikan atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara UN.
2. Pengawas UN
harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang UN sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di
lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
3. Pengawas ruang
UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang UN.
4. Tim pengawas
ruang UN terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
5. Guru mata
pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan
sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung.
6. Penempatan
pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan
prinsip sistem silang murni:
a. antarsekolah
dengan madrasah;
b. antarsekolah
atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan.
7. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas ruang
UN.
8. Prosedur pengawasan UN dan Tata Tertib Pengawas
Ruang UN:
a. pengawas
ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua Penyelenggara UN Tingkat
Satuan Pendidikan;
b. pengawas
ruang UN menerima bahan UN yang berupa amplop naskah soal UN, naskah soal UN,
LJUN, dan amplop LJUN;
c. pengawas
ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UN dan
memeriksa kesiapan ruang UN;
d. pengawas
ruang UN mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang UN dan menempati tempat
duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
e. pengawas
ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk memastikan peserta tidak membawa
tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
f. pengawas
ruang UN membacakan tata tertib;
g. pengawas
ruang UN membagikan LJUN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode
mata pelajaran dan kode paket naskah soal UN sebelum waktu UN dimulai.
h. pengawas UN
mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal dan cara mengisi LJUN;
i. pengawas
ruang UN mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda
peserta sebelum menjawab soal UN;
j. pengawas
ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan UN, dan meyakinkan
bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel),
disaksikan oleh peserta UN, setelah seluruh peserta UN selesai mengisi
identitas;
k. pengawas
ruang UN membagikan naskah soal ujian pada lajur tempat duduk peserta ujian
(sesuai denah ruang UN);
l. pengawas
ruang UN meletakkan naskah soal UN di atas meja peserta UN dalam posisi
tertutup, peserta UN tidak diperkenankan untuk membukanya sampai tanda waktu UN
dimulai;
m. pengawas ruang UN memasukkan kelebihan naskah soal
yang tidak terpakai ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di ruang UN;
n. pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk
mengecek kelengkapan naskah soal sebelum dimulainya waktu pengerjaan;
o. pengawas ruang UN wajib menggantikan naskah soal
apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak;
p. pengawas ruang UN meminta peserta UN untuk
menuliskan kode paket soal pada LJUN sesuai dengan naskah soal yang diterima;
q. pengawas
ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian dan
melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
r. pengawas
ruang UN memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan dilengkapi
dengan berita acara;
s. pengawas ruang
UN dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban soal UN yang diujikan;
t. pengawas
ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN lima menit sebelum UN selesai;
u. pengawas
ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal setelah waktu UN
selesai.
v. pengawas
ruang UN memerintahkan peserta UN untuk meninggalkan ruang ujian setelah
selesai menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
w. pengawas ruang UN mengumpulkan dan mengecek kelengkapan
LJUN dan lembar soal UN setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;
x. pengawas
ruang UN mengumpulkan LJUN sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomor
peserta terkecil;
y. pengawas
ruang UN memasukkan LJUN paket soal A ke dalam amplop A dan LJUN paket soal B
ke dalam amplop B, setelah itu amplop A, amplop B, daftar hadir, dan berita
acara seluruhnya dimasukkan ke dalam amplop ruang ujian;
z. pengawas
ruang UN menyerahkan amplop ruang ujian dan amplop naskah soal UN (termasuk
yang tidak terpakai) kepada penanggungjawab sekolah/madrasah penyelenggara UN
dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan UN dan disaksikan oleh TPI Tingkat
Sekolah/Madrasah;
aa.naskah soal ujian yang sudah diujikan disimpan di
sekolah dan dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah sebulan setelah UN.
.....................................
Kepala Sekolah,
.....................................
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
...............................
NOMOR : ..............................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH ........................... TAHUN PELAJARAN ....................
TATA
TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)
MADRASAH ................................
TAHUN
PELAJARAN ..............................
1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat
hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik,
kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta
ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal
setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar
serta mencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal UN yang
dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN, dan tidak melakukannya
berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak
wajib memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil menunggu penggantian
naskah soal pengganti peserta UN tetap mengerjakan soal yang diterima
sebelumnya.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13. Peserta UN berhenti
mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian berbunyi.
14. Selama UN berlangsung,
peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Peserta UN dapat
meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu
dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa
jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
..........................................
Kepala Madrasah,
............................................
NIP.
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN KEPALA .....................................
NOMOR : ........................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH .......................... TAHUN PELAJARAN ....................
DENAH
TEMPAT DUDUK PESERTA UJIAN NASIONAL
MADRASAH .............................
TAHUN
PELAJARAN .............................
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
................................
NOMOR : .........................................
TENTANG : PEDOMAN PENYELENGGARAAN UN
MADRASAH
......................... TAHUN PELAJARAN ........................
PENGATURAN
TANDA BEL
UJIAN
NASIONAL MADRASAH
...........................
TAHUN
PELAJARAN .....................
O O O : MASUK
O O :
PEMBAGIAN NASKAH
O :
MULAI MENGERJAKAN
O :
TINGGAL 5 MENIT
O O O O : WAKTU HABIS
|
................................................
Kepala Madrasah,
............................................
NIP.
|
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.