Rabu, 17 Februari 2016


PERATURAN KEPALA MADRASAH..........................
NOMOR ...... TAHUN ...........
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH......................
TAHUN PELAJARAN..............................

Kepala MADRASAH .............................

Menimbang       :      a.     bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
                                 b.    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah .................... tentang Pedoman Akademik Madrasah...................... Tahun Pelajaran .....................
                                
Mengingat          :     1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
                                 2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan.
                                 3.      Dst
                                 4.      Dst

Memperhatikan  :     Hasil rapat guru Madrasah.................. tanggal 24 Maret 2012.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :     PERATURAN KEPALA MADRASAH....................... TENTANG PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH.................. TAHUN PELAJARAN...........................

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      ......................................
2.      .....................................
3.      dst

BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2

(1)     Proses Pembelajaran yang dilaksanakan dalam  satu tahun pelajaran terbagi menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2)     Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran  sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada  semester ganjil dan 19 minggu pada semester genap.
(3)     Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.         Hari Senin sampai dengan Sabtu  masuk pukul 06.30 WIB
b.         Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas 6  berakhir pukul 12.10 WIB sedang kelas 1 dan 2 berakhir pukul 11.35.
c.         Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.        Hari Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10.10, sedangkan kelas 3-6 berakhir pukul 10.45
e.         Hari Senin sampai dengan Kamis setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik kelas 3 sampai dengan kelas 6 melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Aula


BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3

(1)     Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2)     Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3)     Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata pelajaran .
(4)     Peserta didik  yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.         mengikuti lomba mewakili sekolah;
b.         menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.         mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.

Pasal 4

Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan  :
a.      Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b.      Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
c.      Ditugaskan oleh MADRASAH mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.     Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran   tanpa keterangan yang sah

BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5

1.      Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan dan  tugas individu maupun  kelompok.
2.      Tugas peserta didik dapat berupa :
a.    tugas terstruktur
b.    tugas tidak tersetruktur
3.      Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir  a pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata pelajaran
4.      Tugas tidak terstruktur sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5.      Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya

Pasal 5
Penilaian hasil belajar  di MI Khadiijah terdiri atas:
a.         penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.        penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR); dan
c.         penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Pasal 6
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi IBTIDAIYAH (KD) atau lebih.
3.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.      Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.      Ulangan tengah semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pertama.
7.      Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.      Ulangan akhir semester dilakukan atas koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a.       menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b.      bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.       memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 7
1.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.    Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehata, bahasa jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3.    Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian MADRASAH  untuk menentukan kelulusan peserta didik dari MI ANNUR.
4.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) dilaksanakan di kelas 6 semester genap

Pasal 8
1.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui ujian nasional  untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan di kelas 6 semester genap

 BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1.    Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran.
2.    Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.    Skala nilai kepribadian dan ekstra kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.    Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas, ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS)  dibagi 7
5.    Nilai pada laporan hasil belajar selalu ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH yang diselesaikan dalam satu semester.
6.    Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik

Pasal 10
1.    Peserta didik yang belum mencapai KKM pada ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.    Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
3.    Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.      Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan.
c.       Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus.
d.      Pemanfaatan tutor sebaya.
4.    Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.    Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial tidak melebihi nilai KKM.


BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.        Pengembangan diri peserta didik MI ANNUR dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.        Pendidikan pramuka  sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.        Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.        Ekstra kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi silat, tari, samrah, musik club, MIPA club, english club, banjari, presenter, base ball, qiroah, melukis/mewarnai, dan futsal.
2.        Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.        Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13

1.    Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.    Kenaikan kelas diIBTIDAIYAHkan pada penilaian ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3.    Peserta didik dinyatakan
       1)  tidak naik kelas, apabila
            a.  tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
            b.  ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu mata pelajaran
            c.  memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
            d.  kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90%  kecuali sakit disertai surat keterangan dokter.
       2) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.

Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.    lulus Usek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.    lulus UN.

Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a.       Mengikuti seluruh kegiatan empat mata pelajaran
b.      Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.       Tidak melakukan perbuatan tercela yang  menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah



Pasal 16
1.        Nilai MADRASAH (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.        Nilai usek untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian MADRASAH praktik dan nilai ujian MADRASAH tertulis.
3.        Kriteria kelulusan peserta didik dari Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.       Memperoleh nilai MADRASAH (NS)  6,5 untuk setiap mapel
b.      Boleh ada nilai MADRASAH (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0

Pasal 17
1.    Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru; berIBTIDAIYAHkan perolehan NA.
2.    NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 6  diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3.    Kriteria Kelulusan Ujian nasional sebagai berikut:
a.       Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b.      Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c.       Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4.    Kelulusan peserta didik dari MI ANNUR ditetapkan oleh  dalam rapat dewan guru berIBTIDAIYAHkan kriteria kelulusan.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18

1.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi IBTIDAIYAH sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d.  Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2.  Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan MADRASAH dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan keterampilan.
4.  Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 19
1.    Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2.    Setipa peserta didik berkewajiban mentaati tata tertib MI ANNUR
3.    Setiap peserta didik berkewajiban menjaga nama baik sekolah, guru dan orang tua

BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan.
3.  Setiap wali kelas dan guru  wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4.  Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, dan walikelas

BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1.  Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2.  Proses penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap  setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik.
3.  Peserta Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari MI Negeri, MIN atau dari MI swasta dengan status akreditasi A
b. Surat mutasi dari MADRASAH asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas MADRASAH asal dan Kepala Dinas Semarang
c. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari MADRASAH asal

Pasal 23
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari MADRASAH yang dituju
3.  Peserta didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MI ANNUR seperti pinjaman buku, SPP dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
(1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala MADRASAH ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2)     Peraturan Kepala MADRASAH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
                                                                              Ditetapkan di      : .........................
                                                                              Tanggal                : ...........................
                                                                              Kepala Madrasah,






                                                                              ..................................................



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.

 
Obat Sipilis Obat Raja Singa Obat Kencing Nanah Obat Gonore Obat Herpes Obat Kutil Kelamin Obat Jengger Ayam Obat Kondiloma Akuminata Obat ketuat kemaluan Obat panu Kadas kudis Obat Gatal dan Eksim Obat Kewanitaan Obat Keputihan Obat Perapet Vagina obat Wasir obat Ambeien obat Ambejoss Obat Kanker Herbal obat kutil kelamin Ciri gejala Sipilis Obat Sipilis Obat Sipilis Herbal Obat sipilis cepat instan cara pesan Obat denature Obat penyakit kelamin nama Obat Sipilis Obat Sipilis gang jie dan gho siah Obat Sipilis tradisional alami Obat Sipilis ampuh dan mujarab cara mengobati kutil kelamin Obat Sipilis raja singa cara mengobati sipilis secara tradisional alami Obat kelamin keluar nanah cara mengobati penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara mengatasi penyakit sipilis cara menghilangkan penyakit sipilis Obat kencing nanah nama obat penyakit sipilis nama Obat Sipilis di apotik Penyakit kelamin penjelasan dan cara pengobatanya Cara mengobati kutil kelamin Cara menghilangkan kutil di kelamin benjolan gatal keras di kelamin tanda gejala dan ciri sipilis Obat Sipilis di apotik de nature pengertian sifilis dan cara pengobatannya Obat Kencing Nanah Obat Kutil Kelamin cara mengatasi kutil kelamin pada wanita cara mengatasi kutil kelamin pada pria de nature ciri gejala sipilis pada pria-dan wanita Pengertian herpes dan cara pengobatannya Tongkat Vagina Seper Cara menghilangkan keputihan cara mengatasi gatal dan bau di vagina Obat Wasir ambejoss salep salwa salep wasir obat Wasir obat ambeien Wasir ambeien wasir Exsternal obat wasir luar wasir Internal obat wasir dalam wasir atau ambeien obat wasir di apotik obat Wasir ambeien obat wasir tanpa operasi Obat Kanker Obat Kanker Herbal Obat Kanker Payudara Obat Kanker Serviks Obat Kanker tumor Obat Alternatif Kanker Cara Mengobati Penyakit Kanker obat kutil kelamin tumbuh kutil pada kelamin kutil di kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyembuhkan kutil di kelamin cara mengatasi kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin obat anjuran dokter Harga obat sipilis obat sipilis herbal Obat Penyakit Sipilis obat sipilis di apotik Obat Sipilis Obat Penyakit Sipilis Obat Sipilis Mujarab Obat Sipilis Manjur Obat Sipilis Ampuh obat sipilis alami obat sipilis Tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara Alami Cara Mengatasi Penyakit Sipilis dengan obat tradisional Cara Mengobati Penyakit Sipilis secara tradisional alami Cara Menyembuhkan Penyakit Sipilis obat sipilis tradisional Cara Mengobati Sipilis secara tradisional Cara Menyembuhkan Sipilis secara alami tumbuh kutil pada kelamin kutil kelamin kutil pada kelamin penyakit kutil kelamin obat kutil kelamin kutil kelamin pada pria kutil kelamin pada wanita Gejala kutil kelamin penyebab kutil kelamin ciri kutil kelamin gambar kutil kelamin cara mengobati kutil di kelamin cara menyebuhkan kutil di kelamin cara merontokan kutil di kelamin Ambejoss dan Salep Salwa penyakit wasir obat wasir di apotik wasir sembuh tanpa operasi pengobatan pasca operasi ambeien obatwasir.com obat Wasir Ampuh obat Wasir Mujarab salep salwa (salep wasir) pengobatan wasir secara alami harga obat wasir ampuh ambeclear obat wasir luar obat wasir apotik obat Wasir ambeien obat Wasir alami obat Wasir herbal obat Wasir tradisional obat Wasir Manjur obat Wasir paling Ampuh obat Wasir paling Mujarab obat Wasir Anjuran Dokter Harga obat Wasir nama obat obat Wasir ambeien gambar Penyakit Wasir BAB Terasa sakit dan Berdarah Gejala Wasir ambeien penyebab Wasir ambeien ciri ciri ambeien Cara Mengobati Wasir Cara Mengobati Penyakit Wasir Cara Mengatasi Ambeien Cara Mengobati Penyakit Wasir ambeien Cara Mengatasi Penyakit Ambeien Cara Mengatasi Penyakit Wasir ambeien Cara Menyembuhkan Wasir ambeien Cara menyembuhkan Penyakit Wasir cara menghilangkan benjolan wasir cara Membuang benjolan wasir cara mErontokan benjolan wasir