Perlu operator ketahui bahwa mulai tahun 2015 dana bantuan Siswa Miskin (BSM)akan diganti atau dilanjutkan dengan istilah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diperlakukan secara nasional. Adapun mekanismenya Penerima KIP akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan para operator sekolah untuk mendata dan mengisi data siswa dan orang tua pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang terdapat dalam aplikasi dapodik versi 301.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Lakukan identifikasi siswa pemegang KPS/KKS
- Mintalah foto kopi KPS / KKS kepada siswa yang memiliki
- Lakukan pemutkhiran data dan pengiriman data siswa melalui syncronisasi di dapodikdas.
- Proses pemutakhiran data selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan surat dari kemendikbud:
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.