Bagi sebagian guru non-PNS memiliki NUPTK adalah suatu keharusan jika ingin mendapatkan berbagai tunjangan, diantaranya adalah : Tunjangan Profesi (Sertifikasi), Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Kualifikasi Akademik. Jika seorang Guru Non PNS yang berada di lembaga swasta, bisa mendapatkan NUPTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir A05
- Batas usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK (Surat Keputusan) terekam sebelum 1 Agustus 2010
- Mendaftarkan diri di web.padamu negeri
- Mendapatkan Nomor Peg Id
- Cetak Portofolio
- Foto kopi Ijazah legalisir, Akta dan transkip nilai S1
- Foto kopi SK yayasan yang dilegalisir, minimal selama 4 kali/tahun berturut-turut
- Foto Kopi KK dan KTP
Semua persyaratan dimasukan ke dalam snelhelter kemudian di kirim ke Operator di Tingkat Kabupaten. Kalau di Kementerian Agama di Kasi Penma, kalau di Kemendikbud di Bidang Dasmen.
Catatan : untuk yang wiyata bhakti di sekolah negeri, jika memiliki SK Wiyata Bhakti dari Bupati bisa mendapatkan NUPTK, tetapi jika tidak memiliki SK bupati, maka tidak bisa mendapatkan NUPTK. Tunggu anda jadi PNS, baru bisa mendapatkan SK Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.