PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
UPT DISDIKPORA KECAMATAN
WANAREJA
SEKOLAH
DASAR NEGERI PURWASRAI 04
Alamat
: Jl. Bendung Manganti Km.02 Kode Pos.53265
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PURWASARI 04
KABUPATEN CILACAP
NOMOR : 800 / 35
/2013
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN
TIM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
NEGERI PURWASARI 04
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI PURWASARI 04
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) perlu dibentuk Tim Penilaian Kinerja Guru
(PKB) dan TIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Tingkat Sekolah
;
|
|
|
b.
|
Bahwa sehubungan
dengan hal tersebut huruf a dan b perlu ditetapkan dengan surat Keputusan
Kepala Sekolah Negeri Purwasari 04
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru ;
|
|
|
3.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru ;
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor ;
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ;
|
|
|
5.
|
Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah / Madrasah ;
|
|
|
7.
|
Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
|
M E M U T U S K A N :
MENETAPKAN
PERTAMA
|
:
|
Pembentukan TIM
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penilaian Kinerja
Guru ( PKG ) dan Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagaimana
termaksud dalam point pertama, mempunyai tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan PKG dan PKB sesuai dengan pedoman yang berlaku.
|
KETIGA
|
:
|
Masa Jabatan Tim
Penilaian kinerja Guru (PKG) dan Tim Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang
timbul akibat diterbitkanya surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini berlaku
mulai pada tanggal ditetapkan, dan apabila ada kekeliruan akan dibetulkan
seperlunya.
|
DITETAPKAN DI : PURWASARI
PADA TANGGAL :
15 JULI 2013
KEPALA SEKOLAH
NEGERI PURWASARI 04
NGADIMAN,S.Pd,SD
NIP. 196105171980121002
TEMBUSAN DIKIRIM KEPADA YTH :
1.
Kepala Dinas Dikpora Kab.Cilacap
2.
Komite Sekolah SD Negeri Purwasari
04
3.
Yang Bersangkutan :
.................................
4.
Yang Bersangkutan :
.................................
DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN TIM / KOORDINASI PKG DAN PKB
NOMOR : 800 / 17 / 2013
TANGGAL 15 JULI
2013
NOMOR
URUT
|
1
|
|
NAMA
|
2
|
............................................
|
NIP
|
3
|
............................................
|
PANGKAT/GOL
|
4
|
PEMBINA / IV.A
|
JABATAN FUNGSIONAL
|
5
|
GURU MADYA
|
PENDIDIKAN
|
6
|
S1.PGSD
|
JABATAN
|
7
|
GURU KELAS VI.A
|
TERHITUNG MULAI
|
8
|
15 JULI 2013
|
UNIT KERJA
|
9
|
SD NEGERI PURWASRAI 04
KECAMATAN WANAREJA.
|
Purwasari , 25 Nopember
2013
Kepala Sekolah
NGADIMAN,S.Pd,SD
NIP.
196105171980121002
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.