Perlu diketahui bahwa Krikulum 2013 terus mengalami revisi apalagi pada masa peralihan kementerian dari M.Nuh ke Anis Baswedan.
Tahap pertama dalam pembelajaran ada;lah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP. Hakikat RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci yang mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Setiap guru di satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP Kurikulum 2013 untuk kelas dimana guru tersebut mengajar guru kelas di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMU/MA,SMK/MAK. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester Ganjil setiap tahunnya. Namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau kelompok (KKG) di sekolah yang terkoordinasi oleh organisasi satuan misalnya MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) KKG (Kelompok Kerja Guru) dan lainnya.
Format RPP sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud No.81A dengan kerangka sebagai berikut :
- Kompetensi Inti (KI)
- Kompetensi dasar, dan indikator
- KD pada KI 1
- KD pada KI 2
- KD pada KI 3
- KD pada KI 4
- Tujuan pembelajaran
- Materi pembelajaran
- Media, alat dan sumber media belajar
- Metode pembelajaran
- Langkah-langkah kegiatan pembelajaran
- Penilaian
Berikut perubahan yang baru sesuai dengan permendikbud No.103 tahun 2014, pada lampiran tersebut yang berisi tentang pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan menengah pedoman pelaksanaan pembelajaran . Adapun perubahannya adalah sebagai berikut :
Beberapa perbedaan Format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014 dengan acuan salinan sebagai berikkut :
- Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan metode pembelajaran, sedangkan di permendikbud 103/2014 tiidak ada.
- Di permendikbud 81A/2013 hanya ada penilaian, sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi penilaian, remidial dan pengayaan.
- Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada Ki-3 dan pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KI-1 sampai KD pada KI-4.
- Di format RPP yang terbaru kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam 1 pertemuan.
Source : kkg.jaro
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.