Sungguh kasihan nasib Honorer Kategori 2 (K2) ini, oleh pemerintah nasibnya dibuat terkatung-katung. Sunguh ironis mereka sudah mengabdikan dirinya sebagai tenaga pendidik selama bertahun-tahun, bahkan sampai ada yang 25 tahun mengabdi tapi belum juga ada kepastian dari pemerintah.
Rencana Pemerintah untuk merevisi PP 56 tahun 2012tentang pengangakat tenaga honorer mendapat tanggapan beragam dari kalangan para honorer. Ada yang menyambut baik, ada pula yang hampir putus asa, karena dengan adanya revisi masa penantian mereka akan semakin panjang lagi.
Revisi PP akan memicu stres masal bagi para honorer, apalagi kalau isi PP nya harus mensyaratkan tes lagi. Sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 yang asli.
Keterlambatan ini pun senada di ungkapkan oleh kemean & RB. Penanganan Honorer K2 bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai dasar payung hukumnya,pemerintah akan membuat payung baru yakni PP baru sebagai payung / dasar pengganti PP 56 tahun 2012 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Isi PP 56 ini mengatur cara pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang dibatasi sampai tahun 2014.
"Sepertinya penanganan K2 akan berlanjut di tahun 2015" kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (Kemenpan-RB) Herman Suryatman, di hadapan Honorer K2 Jum'at 5 Desember 2014.
Dengan akan berlanjutnya penanganan Honorer K2 ini menunjukan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB masih peduli terhadap Honorer K2 yang belum terangkat.Itu sebabnya mudah-mudahan Honorer K 2 bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Belia menegaskan agar Honorer K2 tetap bersabar dalam menanti keputusan ini.
iya mas kasihan sekali nasib K2 yang gak di angkat2 jabatannya,,,, kasihan yah...
BalasHapusx-) makasih mas iwan lamkarna, dah singgah di blog ane
BalasHapus