Tunjangan Fungsional Guru (TF) diberikan kepada Guru Non PNS dibawah kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Jika di kementerian Pendidikan Nasional Tunjangan ini debrikan setiap tiga bulan sekali (triwulan), sedangkan di Kementerian Agama setiap Enam Bulan Sekali (Semseter).
Pada dasarnya, kriteria penerima Tunjangan Fungsional saat ini sama dengan tahun kemarin. Namun untuk mengingatkan kembali bapak dan ibu guru sekalian berikut saya ulas persyaratan tunjangan fungsional untuk tahun 2015.
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru terus menerus selam 6 tahun dengan ketentuan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 secara terus menerus.
- Melaksanakan Tugas Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan konseling / konselor/ BK/BP.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan koseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal 12 jam pelajaran tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru BP/BK paling sedikit mengampu siswa 150 siswa pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inkluisi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti mengajar di daerah perbatasan, daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya di Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima TF.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Itulah beberapa syarat pengajuan tunjangan fungsional tahun 2015, semoga bermanfaat.
Semoga kesejahteraan untuk para guru semakin ditingkatkan
BalasHapusIya mba DAnish F. Makasih dah mampir
Hapus