Ada hal yang baru pada jenjang pendidikan SMP/MTS, SMU/MA dan SMK/MAK yakni tentang Sistem Kredit Semester atau yang biasa diebut SKS.
SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menetukan jumlah beban belajar dan mapel yang telah diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. IP atau indeks prestasi selanjutnya adalah nilai akhir pada cpaian pembelajaran peserta didik di tiap akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan ketrampilan.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SKS:
Pembelajaran dengan sistem ini dikelola dalam format pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya. Syarat penyelenggaraan pendidikan dengan model seperti ini harus terakreditasi A dari Ban-sm (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).
Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam aya (1) dilakukan secara bertahap mulai dari kelas VII SMP/MTs atau kelas X SMA/MA/SMK/MAK.
Untuk Peserta didik SMP/MTs pada semester dua dan sterusnya bisa mengambil beban belajar berdasarkan IP ditiap semester sebelumnya sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b dengan ketentuan:
- IP <2,67 bisa mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran (JP).
- IP 2,67 - 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran.
- IP 3,34 - 3,66 dapat mengambil beban pelajaran sebanyak 56 jam pelajaran.
- IP> 3,66 bisa mengambil beban belajar sebanyak 64 jam pelajaran.
Berbeda dengan peserta didik SMA/MA :
- IP< 2,67 dapat mengambil beban belajar sebanyak 46 JP.
- IP 2,67-3,33 dapat mengambil beban belajar sebanyak 54 JP.
- IP 3,34-3.66 dapat mengambil beban belajar sebanyak 62 JP.
- IP >3,66 dapat mengambil beban belajar sebanyak 70 JP.
Peserta didik untuk SMK/MAK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana diamskud dalam pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut :
- IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 JP.
- IP 2,67-3,33 dapat mengambil beban paling banyak 57 JP.
- IP 3,34-3,66 dapat mengambil beban belajar sebanyak 72 JP.
- IP> 3,66 dapat mengambil beban paling banyak 72 JP.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Permendiknas ini paling lambat tahun pelajaran 2015/2016 mulai kelas 7 pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.