Cara menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh Kepsek masing-masing dan diverifikasi oleh dinas yang bersangkutan. Dibawah ini adalah syarat-syarat dan mekanisme PPG:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau diploma IV dari program studi yang terakreditasi, kecuali prgram studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar disatuan pendidikan dibawah Kementrian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemda atau guru DPK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah Swasta).
- Guru bukan PNS (GBPNS) yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi berwenang.
Sistem Pendaftaran Mahasiswa PPG:
Seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Calon pesrta mendaftar ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dengan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1)
- Foto kopi ijazah S!/DIV yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditangani oleh yang bersangkutan dan KS.
- Surat persetujuan /ijin dari KS dan diketahui Disdik
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas dari napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh pihak Penyelnggara Perguruan Tinggi/LPTK:
- LPTK melakukan verifikasi dokumen tang telah dikirim oleh Dinas Pendidikan provinsi/kab/kota
- LPTK Melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes pengguasaan bidang study (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti)
- Tes kemampuan bahasa inggris
- Tes potensi akademik
- Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan obesrvasi kinerja
- LPTK menetapkan hasil seleksi seseuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan:
Pendidikan Profesi Guru ini diselenggarakan dalam waktu dua semeter atau 1 tahun dengan biaya sekitar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) per orang. Kuikulum PPG berisi program worksop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan juga disertai pemantapan kompetensi akademik kependidkan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (sks) untuk whorksop SSP:PPL= 60:40.
Demikian informasi mengenai PPG yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan selamat mengikuti PPG 2015 semoga lancar dan lulus. Amin
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.