Perlu Bapak/Ibu ketahui pada tahun 2015 Sertifikasi akan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ tahun 2015 yakni melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Jadi, semua guru yang sudah memenuhi syarat administrasi akan diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti Sertifikasi lewat jalur PPG:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk Guru yang baru mengajukan NUPTK pada tahun 2013 lewat situs Padamu Negeri akan menerima dokumen S11 sebagai bukti penerimaan NUPTK yang baru.
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah dibawah binaan Kemendikbud kecuali guru PAI.
- Sudah menjadi guru PNS atau non PNS pada saat UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan 30 Desember 2005. Bagi guru yang mulai mengajar setelah UUGD tersebut disyahkan, kemungkinan besar akan mengikuti Sertifikasi Guru melalui Jalur PPG.
- Berstatus sebagai CPNS atau PNS, atau SK Non PNS yang ditanda tangani oleh Bupati, atau memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh Yayasan. Adapun SK yang ditanda tangani oleh kepsek dan komite tidak berlaku.
- Memiliki Pendidikan terakhir S1/DIV dari sebuah perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan pendidikan.
- Guru yang tidak memenuhi point no.5 (tidak memiliki S1), tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru PNS yang mmiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengewas sebelum berlakunya PP No.74 tahun 2008 tentang Guru berusia maksimal 50 tahun pada sst diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Guru belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
- Sehat Jasmani dan Rohani yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.