Saat ini sedang ramai-ramainya pendataan ulang untuk pegawai negeri sipil. Pendataan ini disebut e-PUPNS (elektronik-Pendataan Ulang pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan secara online oleh BKN. Adapun sebelum anda melakukan pendataan ulang di situs e-PUPNS sebaiknya anda siapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan dalam pendataan e-PUPNS.
- Foto kopi SK CPNS dan PNS
- Foto Kopi SPMT saat penempatan pertama kali dalam tugas sebagai CPNS
- Foto Kopi semua ijazah yang dimiliki dan diakui dalam status kepegawaian
- Foto Kopi semua SK pangkat
- Foto Kopi semua SK Jabatan atau penempatan tugas yg dimiliki, baik dalam jabatan fungsional Umum maupun Fngsional tertentu serta setruktur. Bagi PNS pejabat struktural juga dilampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan SPMT
- Foto Kopi STTPL, Diklat setruktural (Prajabatan dan Diklatpim/Adum/Adumla/Sepada)
- Foto Kopi semua STTPL Dilat Fungsiona/Teknis yang pernah diikuti.
- Foto Kopi kartu pegawai dan atau KPE bagi yang sudah memiliki
- Foto Kopi kartu askes/BPJS
- Foto Kopi NPWP
- Foto Kopi SK Sertifikasi (Bagi guru yang sudah sertifikasi)
- Foto Kopi SK Konfersi NIP Baru
- Foto Kopi Kartu istri/Suami bagi yang sudah memiliki
- Foto Kopi kartu taspen bagi yang sudah memiliki
- Foto Kopi kartu keluarga
- Foto Kopi Akta kelahiran
- Foto Kopi Surat Nikah
- Foto Kopi Surat keteragan Cerai/Meninggal Istri/Suami bagi yang janda/duda.
- Foto Kopi Askes/BPJS Keluarga yang menjadi tanggungan
Berkas tersebut digunakan oleh CPNS/PNS bersangkutan untuk melakukan pemutakhiran data masing-masing dalam Aplikasi e-PUPNS.
Semoga bermanfaat dan selamat bekerja. Bagi PNS yang tidak menguasai TI serahkan saja kepada Operator Sekolah, itung-itung memberi pekerjaan atau proyek bagi para OPS ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.