Salam honorer! Saat ini kebijakan pemerintah yang akan mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS ters bergulir. Sampai akhirnya sampai pada permasalahan Ijazah. Intinya jangan sampai ada Honorer K2 yang rencananya mau diangkat terbentur karena terbukti memiliki ijazah palsu. Mudah2an tidak ya Pak,Bu! Berikut ulasan lebih jelasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses pemberkasan NIP CPNS dari lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Kebijakan ini keluar menyusul pernyataan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang melarang lulusan PTS bermasalah ikut tes CPNS.
"Karena larangan ini baru keluar tahun ini, maka proses rekrutmen tahun depan tidak akan diproses NIP-nya. Sedangkan yang sudah dikeluarkan NIP-nya, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pangkatnya diturunkan satu level," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (8/10).
Mengantisipasi lulusan PTS yang masuk daftar hitam ikut seleksi CPNS, menurut Tumpak, kuncinya ada di masing-masing instansi. Saat seleksi tahap pertama diserahkan kepada instansi masing-masing agar tidak menerima pelamar dengan ijazah dari PTS tersebut.
"Kalau instansi kecolongan juga maka di internal BKN sudah menyiapkan petugas khusus di 15 kantor ( 14 Kanreg, satu pusat) untuk mencegah penggunaan ijazah tersebut untuk CPNS. Jika ditemukan, usulannya akan ditolak dengan kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," terangnya.
Mengingat keputusan Kemenristek Dikti adalah keputusan pemerintah, lanjut Tumpak, semua instansi pusat maupun daerah diharapkan mengikutinya.
Seperti diketahui, belakangan ramai pemberitaan mengenai 243 PTS bermasalah, yang daftarnya sudah beredar luas di masyarakat.
Sumber: jpnn.com
syarat untuk menjadi honorer k2 itu bagaimana aja ya pak ? kalo saya baru honor 2 tahun apa bisa mengikuti cpns golongan k2
BalasHapus