Contoh
Kop
Surat : Sekolah/Yayasan/UPTD Dikpora
Kec/Disdikpora Kab.
_______________________________________________________________________
SURAT KETERANGAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU
Nomor: ................................
Yang
bertanda tangan dibawah ini Saya :
Nama :
……………………………………………………
N I P :
……………………………………………………
Pangkat/Golongan
ruang :
……………………………………………………
Jabatan : Kepala UPT/ Kepala Sekolah
Unit Kerja : ……………………………………………………
Menerangkan
dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : ……………………………………………………
N I P :
……………………………………………………
Pangkat/Golongan
ruang : ……………………………………………………
Jabatan : Guru
Unit Kerja :
……………………………………………………
Tugas Tambahan : ……………………………………………………
Bidang Studi pada Sertifikat
Pendidik :
..........................................................................
Jumlah siswa yang dibimbing :
........................ anak/siswa ( Khusus Guru BK )
Mengajar
Bidang Studi/Mapel (sek. Induk) : 1.
………………………………… : ….
Jam
-
Sekolah yg dirangkap…..? 2. ………………………………… :
…. Jam
-
Sekolah yg dirangkap…..?
3. ………………………………… :
…. Jam
J u m l a h :
…. Jam
Sebagaimana
tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : ………………………..Tanggal …………………, Tentang
Pembagian Tugas Mengajar, bahwa Guru tersebut diatas pada Semester … Tahun
pelajaran 2015/2016 mempunyai beban mengajar sebanyak ….. jam per minggu
(sekolah induk).
Jumlah siswa seluruhnya :
.............................. anak/siswa. (dalam
1 sekolah)
Jumlah Kelas / Rombel seluruhnya :
............................... Kelas.
Mengajar/Membimbing/ pada Rombel/ Kelas: ...............................
Kelas.
Demikian
Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah
jabatan, jika dikemudian hari ternyata isi Surat
Keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya
bersedia mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Cilacap dan bersedia menerima
sangsi hukum sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Cilacap,
September 2015
Kepala
UPT/ Kepala Sekolah ………………
___________________
NIP. _________________
Keterangan :
- Sekolah
induk mencantumkan jumlah jam di sekolah lain yang dirangkap apabila mengajar lebih dari satu sekolah, dan Surat Keterangan Mengajar 24 Jam di buat oleh sekolah masing-masing dan
dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal mengajar ( Foto copy dilegalisir ).
-
Guru Bimbingan Konseling ( BK ) cara pengisian
menyesuaikan.
-
Guru Yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah,
Wakil Kepala sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel
harus dilampiri Surat Keputusan/SK.
Bagi KS di sekolah swasta dikeluarkan oleh
yayasan ybs.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.