Sobat Honorer, apakah anda sudah meningkatkan kualifikasinya dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni S1?Menurut undang-undang Guru dan Dosen bahwa sebagai tenaga pendidik, minimal harus mengantongi Ijazah S1, jika ingin menerima berbagai tunjangan. Oleh sebab itu bagi para tenaga Honorer K2 yang mau diangkat sebaiknya lanjut saja kuliahnya yang tadinya D2 anda tinggal 2 setengah tahun lagi.
Disamping itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, setiap honorer kategori dua (K2) yang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak serta merta langsung bisa menempati formasi yang ada.
Sebab, daerah wajib menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan.
"Kualifikasi yang dimaksud adalah terpenuhinya persyaratan seseorang untuk menjadi CPNS dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sesuai peraturan yang berlaku, seperti jabatan guru dan perawat," ucap Bima Haria, Senin (5/10).
Dia menambahkan, sesuai UU ASN, daerah juga berkewajiban memberikan peningkatan kualitas CPNS yang apabila tidak dilakukan akan bisa mendapatkan sanksi.
Terkait data honorer K2 yang ada didatabase BKN akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan daerah. “Apabila ada nama-nama yang diusulkan oleh daerah tetapi tidak ditemukan di database BKN, akan ditolak,” tegas Bima.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar waspada atas berbagai upaya penipuan seiring dengan pembahasan kebijakan pengangkatan tenaga honorer.
Source : jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.