Selasa, 02 Februari 2016
Bagi guru non PNS yang kemarin belum sempat memperoleh tunjangan fungsional, untuk tahun anggaran 2016 ini bisa mendapatkan tunjangan intensif tersebut adapun syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan tunjangan intensif guru Non-PNS telah saya share sebelumnya, yakni di Syarat dan ketetuan penerimaan Tunjanag Intesnsif.
Quota untuk ppenerima tunjangan intensif guru Non PNS untuk tahun 2016 ini sebanyak 100.000 orang. Lumayan banyak ya Pak, Bu!
Mengenai Pemberian tunjangan ini memang didasarkan pada beban mengajar dan kelebihannya, Hal ini memungkingkan setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda. Oleh karena itu himbauan dari Bapak Tagor jangan sampai memberikan jam mengajar ke guru lain agar sama-sama menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yang harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Bapak Tagor menambahkan jumlah kuota yang disediakan adalah 100.000 orang. Jika yang memenuhi syarat sedikit artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).
Oleh karena itu Bapak Tagor mengajak kita semua agar menunjukan kepada Pemerintah bahwa kita memang dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu minimal 24 jam per minggu.
Source: http://forumguru.net/
Related Posts
Informasi Terbaru Seputar Revisi UU ASN, K2 Harus Tahu
Para honorer K2 masih sangat berharap revisi UU ASN (Undang – undang Aparatur Sipil Negara) bisa ...Read more
Honorer K2 Fokus ke PPPK , Pesimistis jadi PNS?
Perjuangan Honorer Kategori dua ini memang dibilang sangat panjang dan penuh dengan perjuangan. J...Read more
Usulan Ketum Titi, Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Dilansir dari laman Jpnn.com pada tanggal 30 Mei 2019. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan...Read more
Pengumuman Kelulusan P3K: Jabar Sudah, kok Jateng Belum?
Dilansir dari situs www.jpnn.com, pada hari selasa, 2 April 2019 bahwasanya di Jawa Barat sudah a...Read more
Pernyataan Sesmen Menpan Untuk Honorer K2
Seluruh Honorer K2 masih berharap besar kepada Pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS, walau samp...Read more
Info Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Kabar baik buat para guru Sertifikasi di Kementerian Agama, apakah kabar baik itu? Kabar baiknya ...Read more
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
jadi jatah mengajar seminggu itu 24jam ya mas bagi guru pns?kalo masih honorer biasanya cuman dikit ya mas
BalasHapussemoga pada diangkat jadi pns ya
Untuk jumlah jam mengajar PNS dan Honorer sama saja mas. malah kadang tugasnya msih berat yg Honorer. Contohnya saya, ya jadi Guru ya jadi Operator ya ngeblog, hehehee
Hapuslumayanlah walau hanya 100 ribu pak... karena kalau lebih baik kan juga sebenarnya mendapat tunjangan profesional untuk beberapa instansi atau dinas...
BalasHapussemoga aja bisa lebih baik kedepannya.
Ya mbah lumayan dari pada lumanyun. heheheheee.!
Hapuskuotanya lumayan banyak, tinggal guru penuhi syarat sesuai ketentuan
BalasHapusIya lumayan banyak gan, mudah2an aku dapat
HapusWeh banyak juga koatonya ya pak, semoga guru non pns lebih sejahteralah dengan tunjangan ini
BalasHapusIya lumayan banyak mas, tapi kalau diberikan masih kurang. krn jumlah honorer lebih dr itu
Hapusjumlah 100 ribu itu untuk guru non PNS seluruh indonesdia ya mas?
BalasHapusIya mas Yanto, ini utk seluruh Indonesia
Hapus