- Guru tetap bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal S-1/D-IV, kecuali daerah khusus.
- Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Terdata dalam Dapodik.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
- Memiliki NUPTK.
- Beban kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas si daerah khusus, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan layanan khusus atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
- Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya yang dibuktikan melalui surat kerangan dari Kepala Sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab.kota
Home
»
Informasi Honorer
»
Informasi Tunjangan
» Syarat Pengajuan Tunjangan Intensif Bagi Guru Honorer/Non PNS
Selasa, 02 Februari 2016
Tahun Anggaran 2016 ini memang ada yang berbeda mengenai tunjangan untuk Guru Honorer, semula tunjangan ini pada tahun 2015 dinamakan tunjangan Fungsional. Untuk tahun ini tunjangan fungsional diganti dengan Tunjangan Intensif. Sebenarnya sih sama cuma karena PP nya sudah tidak belaku lagi atau masa PP sudah habis, jadi Pemerintah mengganti namanya menjadi Tunjangan Intensif. Bagi anda para Guru Honorer Sebaiknya persiapkan data anda, jangan sampai tidak falid jumlah jam dan lain sebagainya.
Berikut adalah Kriteria atau Syarat Guru Penerima Tunjangan Intensif Tahun 2016.
Buruan tanyakan kepada operator Dapodik anda mengenai data anda, apakah sudah valid apa belum, jika belum agar segera dibetulkan.
Related Posts
Informasi Terbaru Seputar Revisi UU ASN, K2 Harus Tahu
Para honorer K2 masih sangat berharap revisi UU ASN (Undang – undang Aparatur Sipil Negara) bisa ...Read more
Honorer K2 Fokus ke PPPK , Pesimistis jadi PNS?
Perjuangan Honorer Kategori dua ini memang dibilang sangat panjang dan penuh dengan perjuangan. J...Read more
Usulan Ketum Titi, Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Berdasar Rangking dan Daftar Tunggu
Dilansir dari laman Jpnn.com pada tanggal 30 Mei 2019. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan...Read more
Pengumuman Kelulusan P3K: Jabar Sudah, kok Jateng Belum?
Dilansir dari situs www.jpnn.com, pada hari selasa, 2 April 2019 bahwasanya di Jawa Barat sudah a...Read more
Pernyataan Sesmen Menpan Untuk Honorer K2
Seluruh Honorer K2 masih berharap besar kepada Pemerintah untuk diangkat menjadi CPNS, walau samp...Read more
Info Juknis TPG Madrasah Tahun 2019
Kabar baik buat para guru Sertifikasi di Kementerian Agama, apakah kabar baik itu? Kabar baiknya ...Read more
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Alhamdulilah...syukurlah kini guru honorer mendapatkan tunjangan lagi. tapi knapa harus dibedakan?
BalasHapusya mas sony, mudah2ann ini langkah awal yag baik utk para honorer di Indonesia
Hapusdata harus valid ya mas. penting banget
BalasHapuskalau gak valid ga dapat aneka tunjangan mang
Hapusowh ternyata yg diutamakan itu yang kerja minimal 10 tahun, baru tau saya..
BalasHapusiya mas alul, kalau blm 10 thn mengabdi blm dapat.
Hapuswow harus nunggu 10 tahun, betapa (...)
BalasHapusya begitulah mba Debe pengorbanan menjadi guru di Indonesia
HapusAssalamu'alaikum kang guru. saya mau tanya kang, emangnya bener semua honorer akan di angkat menjadi P3K? namun untuk kedepan nya tak akan mempunyai pensiunan? haturnuhun
BalasHapusMohon maaf sekali itu saya belum tahu persis masalah itu, saya mau ngomong iya belum ada Payung hukumnya! jadi tunggu
Hapus