Sampai detik ini pun nasib tenaga Honorer K2 masih terkatung-katung. Dibutuhkan kekompakan untuk bisa berjuang lagu guna maju ke Istana untuk menyampaikan aspirasi walaupun dengan dana yang tidak kecil. Inilah yang harus dilakukan oleh para honorer K2 ini agar nasib mereka tidak terkatung-katung lagi.
Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong menyatakan, saat ini FHK2I dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) akan melakukan penyelidikan siapa sebenarnya biang kerok yang menghamat pengangkatan K2 jadi PNS termasuk hilangnga dana pengangkatan K2 pada APBN 2016.
“Kami akan telusuri ke pemerintah dan Banggar DPR, biar bisa tahu siapa sebenarnya yang bohong. Jangan dikira honorer K2 itu seluruhnya bodoh, kami tahu kalau kami dijadikan alat politik baik oleh eksekutif dan legislatif,” tegas Ketua Tim Investigas FHK2I Riyanto Agung Subekti kepada JPNN, Rabu (18/11).
Menurut Itong, ratusan ribu honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) menyatakan mendukung penuh kebijakan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
“Mau disuruh demo atau disuruh apa kami siap. Satu-satunya wadah yang bisa menaungi honorer K2 hanya PGRI, jadi kami manut saja,” kata Itong.
Dia menambahkan, dalam rakornas PGRI pada 6-7 November, sudah dicapai beberapa rekomendasi, salah satunya penuntasan masalah honorer K2. Bila proses penyelesaiannya mentok di tengah jalan, ratusan ribu honorer K2 akan melakukan aksi demo besar-besaran.
“Kami ini ada di semua sekolah dan instansi. Kalau kami mogok, apa pemerintah siap mengganti dengan SDM lainnya?,” cetusnya.
Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan peluang untuk mengeluarkan PP Pengangkatan K2 sangat tipis. Hal ini disebabkan banyaknya instansi yang membahas RPP Manajemen ASN menolak bila ada cantolan pengangkatan K2 menjadi PNS.
Pemerintah belum menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) menjadi CPNS. Padahal, PP inilah yang menjadi pintu masuk bagi honorer K2 untuk diangkat secara resmi sebagai PNS.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memasukkan salah satu pasal di aturan peralihan di RPP Manajemen ASN, namun seluruh instansi menolak,” kata Bambang kepada JPNN, Kamis (5/11/2015).
RPP Manajemen ASN saat ini sudah berada di Setretariat Negara dan tinggal menunggu diteken presiden. Kesempatan itu digunakan KemenPAN-RB untuk memasukkan Pasal pengecualian bagi honorer K2. Namun, upaya tersebut gagal total.
Ditanya apakah bisa memperpanjang PP 56 Tahun 2012, Bambang dengan tegas mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, PP 56/2012 sudah expired sejak 2014.
“Saya tidak ingin memberikan angin surga kepada honorer K2 dan saya hanya mengungkapkan fakta di lapangan. Sebab selama ini saya salah satunya yang ikut membahas RPP Manajemen ASN dan yang ditugaskan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan pasal khusus honorer K2. Namun apalah satu suara dibanding suara yang lebih banyak. Mereka menolak dan tidak mendukung KemenPAN-RB,” bebernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.