Banyak sekali permasalahn aneka tunjangan di Kementerian agama yang belum bisa di cairkan, seperti tunjangan sertifikasi, tunjangan Inpasing dan lainnya. Akan tetapi bagi yang sudah menuggu lama turunnya tunjangan ini saat ini perlu berbangga hati, karena Pemerintah telah menyetujui alokasi untuk dan tersebut. Berikut ini info lebih lanjut:
"Selama ini kita sering mendapatkan pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita bersama-sama memperjuangkan dan Alhamdulillah akhirnya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran tambahan pembayaran tunjangan guru honorer," katanya.
Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak bisa dibayarkan akibat tidak ada anggaran (Lihat berita Anggaran Pengangkatan Guru Honorer Hilang dari RAPBN 2016).
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan tunjangan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang hingga kesekjenan.
"Ini hasil perjuangan semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang datang ke Komisi VIII maupun saat mereka turun ke dapil," katanya. Anggota Komisi ini banyak mendapatkan keluhan tentang tunjangan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.