Ada-ada saja alasan pemerintah ini membatalkan K2 menjadi CPNS. Sungguh kasihan nasib para honorer k2 ini, sudah mengabdi lama akan ttetapi perhatian pemerintah belum penuh. Mudah-mudahan K2 diberi kesabaran dalam hal ini.
Pemerintah belum menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) menjadi CPNS. Padahal, PP inilah yang menjadi pintu masuk bagi honorer K2 untuk diangkat secara resmi sebagai PNS.
Menurut Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, peluang untuk mengeluarkan PP Pengangkatan K2 sangat tipis. Ini lantaran, banyak instansi terkait yang membahas RPP Manajemen ASN menolak bila ada cantolan pengangkatan K2 menjadi PNS.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memasukkan salah satu pasal di aturan peralihan di RPP Manajemen ASN, namun seluruh instansi menolak,” kata Bambang kepada JPNN, Kamis (5/11).
RPP Manajemen ASN saat ini sudah berada di Setretariat Negara dan tinggal menunggu diteken presiden. Kesempatan itu digunakan KemenPAN-RB untuk memasukkan Pasal pengecualian bagi honorer K2. Namun, upaya tersebut gagal total.
Ditanya apakah bisa memperpanjang PP 56 Tahun 2012, Bambang dengan tegas mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, PP 56/2012 sudah expired sejak 2014.
“Saya tidak ingin memberikan angin surga kepada honorer K2 dan saya hanya mengungkapkan fakta di lapangan. Sebab selama ini saya salah satunya yang ikut membahas RPP Manajemen ASN dan yang ditugaskan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan pasal khusus honorer K2. Namun apalah satu suara dibanding suara yang lebih banyak. Mereka menolak dan tidak mendukung KemenPAN-RB,” bebernya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.