Semua guru yang sudah memiliki sertifikat sertifikasi sudah barang tentu memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru -guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi atau yang biaa disebut dengan istilah Verval NRG melalui sebuah layanan yang terdapat di situs PADAMU NEGERI. Jika tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal “Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015″, verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Cara proses verval NRG yakni dengan cara guru tersebut harus login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.