Setelah semua persyaratan yang begitu rumit yang dilalui oleh para guru sertifikasi ini, sekarang ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional). Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan? Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika begitu, artinya akan banyak guru yang akan distop tunjangan sertifikasinya.
Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya. Tapi ini semua dilakukan oleh pemerintah guna peningkatan mutu pendidikan agar jauh lebih baik lagi dan tidak ketinggalan dengan negara lain. Itulah mengapa pemerintah semakin mempersulit proses Sertifikasi.
Sebenarnya menurut saya tidak sulit, sulitnya dimana sih? Jika guru sudah terbiasa dengan pekerjaannya kenapa harus sulit.
Baca juga :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.