Tahukah anda bahwa untuk tunjangan istri, anak dan tunjangan jabatan PNS ada sedikit perubahan. lantas apa sih perubahannya. Mari kita simak.
Seperti berita yang saya lansir dari jpnn.com, bahwa tunjangan anak-istri dan tunjangan jabatan PNS yang selama ini di nikmati oleh para PNS di tanah air ini akan segera dihapus dan ditiadakan oleh Pemerintah. Kok bisa ya?
Kebijakan ini dipastikan akan mulai diterapkan dalam waktu singkat dengan selesainya Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem Penggajian yang saat ini sedang dirangkum oleh Pemerintah. Adanya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan diluar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
'PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kemenpan dan RB saat menerima kujungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya tengah menyelesaikan Rencangan Perauran Pemerintah (RPP) tentang sistem penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari 3 komponen. Lantas apa saja 3 komponen tersebut. Yang pertama adalah Gaji Pokok, yang kedua Tunjangan Kinerja dan yang ketiga adalah tunjangan kemahalan.
"Tunjangan istri-anak, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalan lebih tinggi dibanding di wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatannya, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.