Untuk penetapan alokasi dan pencairan BOS di masing-masing satuan pendidikan /sekolah, pihak kemendikbud mengambil data trsebut dari Data pokok Pendidikan atau Dapodik. Oleh karenaanya, bagi sekolah yang tidak mengisi dan tidak tercantum pada data base Dapodik secara otomatis tidak akan mendapat alokasi Dana BOS. Untuk menghindari kejadian tersebut diatas, bagi sekolah yang blum terdaftar dalam sistem Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Managemen Bos di tingkat Kab/kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
Alokasi dana BOS setiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dalam hal ini di tetapkan lewat Surat Keoutusan (SK) Dirjen Pendidikan Dasar atas nama Mendiknas. Alokasi dana BOS di masing-masing sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014/2015, sedangkan untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015/2016. Berikut ini adalah skemanya:
Alokasi dana BOS masing-masing sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan oada data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Triwulan I (Januari s.d Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014
- Triwulan II (April s.d Juni) didasarkan pada Dapodik 15 Februari 2015
- Triwulan III (Juli s.d September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015
- Triwulan IV (Oktober s.d Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.
Ketentuan penetapanalokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut: Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan oleh server pusat. data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan.
Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang tercantum dalam data base Dapodik Sekolah masing-masing pada saat pengambilan data.
Pendataan untuk Pencairan Dana BOS Keterangan :
D-1: pengambilan data Dapodik triwulan 1
D-2: pengambilan data Dapodik triwulan 2
D-3: pengambilan data Dapodik triwulan 3
D-4: pengambilan data Dapodik triwulan 4
ST-1: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
ST-2: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
ST-3: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
ST-4: pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
BT-1: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
BT-2: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
BT-3: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3
BT-4: pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 4
Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam Data Base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran Dana BOS di awal Triwulan. Tiap minggu ke dua pada bulan ke dua triwulan berjalan, Kemendikbud akan melakukan pengambilan data julah peserta didik dimasing-masing sekolah dari Dapodik untuk berbagai kepentingan. Diantaranya juga untuk menghitung kekurangan dan kelebihan dana BOS yang diterima oleh masing-masing sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.
Kelebihan pada penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di Triwulan berikutnya. Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di rekening kas umum negara.
Untuk triwulan 3, pengambilan data dapodik pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke 3 bulan ke 3. Hal ini dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.