Selama sepuluh tahun saya mengabdikan diri menjadi tenaga honorer di salah satu sekolah negeri di daerah, akhirnya mendapat khabar yang sangat menggembirakan. Ya, walaupun masih menunggu kepastian yang benar, akan tetapi pihak kemenpan dan rb sudah memastikan bahwasanya tenaga honorer Katerori 2 akan segera di angkat menjadi CPNS. Ini tentu membawa angin segar bagi tenaga honorer, disamping itu, pemerintah juga akan membuat sistem gaji honorer ini menjadi lebih kayak, minimal sesuai dengan UMR.Sebagaimana yang kita ketahui bersama berdasarkan hasil rapat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang.
“Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat ?seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dia menyebutkan, penyelesaian K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2019.
Keputusan ini menurut Yuddy, karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa diberlakukan mekanisme UU ASN.
”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” tandasnya.
Tidak hanya akan mengangkat guru honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tanpa tes, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi berjanji akan mengupayakan peningkatan honorarium setara upah minimum pendidikan (UMP).
“Dari 10 poin tuntutan honorer K2, ada permintaan menaikkan gaji sesuai UMP. Ini akan kami pikirkan karena memang standar kesejahteraannya sangat rendah,” kata Menteri Yuddy, Selasa (15/9).
Dia mengakui, pemerintah selalu mengurusi kaum buruh sehingga gajinya rata-rata di atas Rp 2 jutaan. Sementara honorer yang gajinya di bawah Rp 200 ribu belum tersentuh fasilitas, seperti gaji yang layak dan akses kesehatan melalui BPJS.
“Kami akan bahas bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) soal UMP ini. Namun besarannya nanti disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, karena kewenangannya ada di daerah. Sedangkan masalah akses kesehatan, juga akan kami upayakan masuk dalam peserta BPJS,” bebernya.
Dia menambahkan, ada banyak aerah yang mau? membayar honorarium honorer sesuai UMP, namun tidak sedikit juga yang kesulitan bayar karena PAD-nya kecil. Itu sebabnya, berapa standarnya dikembalikan ke daerah masing-masing.
Source: jppn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.