Setelah Pemerintah mengumumkan akan mengangkat tenaga honorer kategori 2, kini saatnya para honorer agar mempersiapakn diri untuk di verifikasi ulang oleh pemerintah dalam hal ini BKD untuk diteruskan ke BKN. Adapun yang harus dipersiapkan adalah lapor bulan dari awal sampai akhir, daftar hadir dari awal mengajar sampai sekarang, lapor bulan, daftar gaji/honor, SK pembagian tugas mengajar.
Seluruh pemda diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah didukung Komisi II DPR untuk mengangkat 440 ribu honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Hanya saja, meski pengangkatan tanpa tes, namun tetap melalui tahapan seleksi administrasi.
Dalam rangka seleksi administrasi itulah, pemda diminta secepatnya melakukan verifikasi data honorer K2. Langkah verifikasi harus dilakukan guna menghindari munculnya honorer K2 bodong ikut diusulkan pemberkasannya sebagai CPNS.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, data honorer yang sudah diverifikasi itulah nantinya yang dijadikan dasar bagi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan menjadi CPNS.
"Jadi, PPK wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS," terang Setiawan dalam keterangannya kemarin (17/9).
Maksudnya, pengajuan pemberkasan CPNS harus disertai usulan formasi, yang didahului dengan analisis jabatan (Anjab) dan analidis beban kerja (ABK). Dikatakan, tahapan ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN).
Dengan penjelasan ini, artinya tidak serta merta 440 ribu honorer K2 langsung diangkat menjadi CPNS.
Setiawan menjelaskan, pemerintah tidak mau kasus tes honorer K2 tahun 2013 terulang kembali. Saat itu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. "Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi," ujarnya.
Ditekankan bahwa pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer K2 tanpa tes.
Yuddy menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap selama empat tahun, hingga 2019.
Hanya saja, Yuddy mensyaratkan bahwa pengangkatan honorer K2 harus berdasar usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/walikota.
"Yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," ujar Yuddy Crisnandi.
Mengapa harus melalui usulan kepala daerah? Yuddy menjelaskan, memang sesuai aturan pengajuan usulan honorer K2 menjadi CPNS harus dari kepala daerah selaku PPK. Alasannya, PPK-lah yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai, dan kemana nantinya CPNS itu akan ditempatkan. Demikian semoga bermanfaat.
Sumber: jppn.com
Selamat buat Honorer K2 yang ankan di angkat menjadi CPNS, selamat!
BalasHapusYa mudah-mudahan kami para Honorer cepat terima SK CPNS amin
Hapus