Program Sertifikasi Guru memang belum berakhir, adapun undang-undang guru dan dosennya berakhir pada tahun 2015 tepatnya bulan desember. Berdasarkan undang-undang tersebut bgi yang sertifikasi dibiayai oleh Pemerintah, akan tetapi bagi yang menjadi guru di tahun 2006 biayanya dari dana sendiri. Akan tetapi untuk yang akan datang juga akan ada afirmasi penyelenggaraan sertifikasi guru ini.
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan bantuan afirmasi untuk guru. Bantuan ini untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan, salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku.
Menurut Sumarna, sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka (UT). “Mereka sudah dibiayai pemerintah,” ujar pria yang biasa disapa Pranata ini, di Kemendikbud, akhir pekan lalu. Sementara itu, bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru, kata dia, akan dimulai pada 2016 hingga 2019.
Saat ini, Pranata mengungkapkan, guru PNS berjumlah 2.294.191 dengan Guru Tetap Yayasan (GTY) sekitar 1.580.267 guru. Menurut dia, sejumlah guru itu sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (portofolio), dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Adapun sebanyak 166.770 guru hingga kini belum mendapatkan sertifikasi. Dari jumlah itu, dia menambahkan, 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat menjadi peserta program sertifikasi 2015. “Dan sedang menjalani program sertifikasi,” jelas dia. Mereka, kata Pranata, merupakan guru dalam jabatan yang maksudnya sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005.
Pranata menambahkan, sebanyak 547.154 orang akan memulai program sertifikasi pada 2016. Menurut dia, mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi mereka, kata dia, akan dilakukan melalui program PPG (pendidikan profesi guru). Ada juga guru yang menggunakan program afirmasi dan pembiayaan mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005. Sedangkan, bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Demikian informasi mengenai biaya sertifikasi tahun 2016. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.