Sobat Pendidik yang terhormat, di era Jokowi ini ada kabar yang baik bagi para PNS ini, kalau masalah Honorer belum ada kabar baiknya. Tunggu aja tanggal mainnya ya kawan honorer, sabar dan sabar. Ini adalah kabar baik bagi para PNS, pasalnya tahun 2016 pemerintah akan memberikan THR kepada para PNS ini sebesar 1 kali gaji atau 1 bulan gaji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebesar satu bulan gaji mulai tahun depan. Pemberian fasilitas ini di luar gaji ke-13
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan menghapus kenaikan gaji pokok (gapok) PNS setiap tahun dinilai akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu membayar kekurangan dana pensiun kepada PT Taspen (Persero) karena penyesuaian gaji pokok.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Paling penting, dia bilang, menghindari risiko unfunded atau kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT) ke Taspen.
Unfunded itu artinya kekurangan dana di Taspen untuk menutupi uang pensiunan PNS. Karena suka ada unfunded ke Taspen, jadi ini bagus untuk jangka menengah dan panjang,” ucap dia saat berbincang usai Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2016 di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Askolani menuturkan, pemerintah kerap menanggung atau menutupi kekurangan pendanaan pensiun yang membengkak karena kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tercatat penyesuaian gaji pokok abdi negara pada tahun lalu sebesar enam persen.
“Taspen misalnya menghitung beban uang pensiun ada kenaikan gaji 5 persen dalam 2 tahun, tapi ternyata gaji naik malah 6 persen setiap tahun. Itu harus ditutupi pendanaan pensiunnya. Ujung-ujungnya Taspen minta ke pemerintah,” terang dia.
Sementara pemerintah,sambungnya, terpaksa mencicil kekurangan dana pensiun tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan nilai yang cukup besar.
“Misalnya dalam 5 tahun ada unfunded Rp 3 triliun-Rp 5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik,” kata Askolani.
Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan pemberian fasilitas memang dibolehkan secara aturan.
“Kebijakan tidak masalah asal dana pemerintah ada karena memang dibolehkan fasilitas di luar gaji 12 bulan,” jelas dia saat dikonfirmasi, kemarin.
Namun dia meminta pemerintah tetap menghitung pemberian fasilitas ini dengan baik. Sehingga tidak terjadi kendala dalam penyalurannya. Ini dinilai akan menjadi bonus tersendiri bagi PNS dari pemerintahan Jokowi dan sedikit meringankan beban bagi para abdi negara.
Terkait apakah kinerja PNS akan terdongkrak dengan fasilitas ini, menurut dia, hal itu merupakan hal berbeda karena PNS kini sudah mempunyai tolak ukur tersendiri akan kinerjanya.
Sebagaimana Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, mengatakan, mekanisme pemberian THR ini sangat cocok dan bagus untuk PNS. “Ini lebih cocok dan lebih bagus buat PNS, karena yang pentingtake home pay-nya naik,” ucapnya.
“PNS dapat THR sebesar satu bulan gaji pokok, jadi kalau dihitung secara take home paynaik. Itu artinya kenaikan take home pay tahun depan lebih besar dari kenaikan gaji PNS yang biasa disesuaikan dengan tingkat inflasi,” pungkas dia.
(Sumber : liputan6.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.