Setelah mengabdikan diri menjadi tenaga honorer dengan gaji yang minim akhirnya mereka para honorer mendapatkan angin segar, bahwa para tenaga honorer yang tergabung dalam kategori dua akan segera di angkat menjadi CPNS oleh pemerintah. Lantas bagaimana mekanismenya apakah melaui tes apakah melalui seleksi administrasi saja. Berikut liputan lebih jelasnya sesuai yang kami lansir dari laman www.jpnn.com pada 16/09.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi membeberkan beberapa mekanisme untuk merekrut seluruh honorer eks kategori dua menjadi pegawai negeri sipil.
Salah satunya ialah rekrutmen dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dia mengatakan, dibutuhkan dana sebesar Rp 34 triliun untuk 440 ribu honorer eks K2.
Selain itu, proses rekrutmen harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Yaitu dilakukan proses verifikasi ulang. "Kami akan cek kembali dan disisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy, Selasa (15/9).
Mekanisme lainnya ialah KemenPAN-RB yang memberikan izin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian. Nantinya, yang menyampaikan itu ialah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," tegas Yuddy.
Mekanisme lainnya, sesuai dengan UU ASN, harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan di antara sesama tenaga honorer eks K2.
Sumber: jpnn.com
smoga tenaga honorer eks K2 bisa lekas diangkat menjadi pns, tentunya sesuai prosedur yang berlaku
BalasHapusmakasih doanya wong crewchild
Hapussaya gak masuk gan...karena saya honor dari 2010...tapi kayaknya bisa aja ya kalau memang pihak kantor mau mengajukan permohonan sesuai kebutuhan kan gan?
BalasHapuskayanya nggak bisa tuh mbah
Hapusakhirnya penantianpun datang juga :)
BalasHapusselamat untuk para tenaga honorer :)
ya akhirnya pennatian panjang ini datang juga ya gan
Hapus