Bagi rekan-rekan tenaga honorer khususnya kategori dua perjuangan mereka ternyata tidak sia-sia, setelah selama 1 hari melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Menpan dan Kemendikbud akhirnya pemerintah lewat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memutuskan untuk mengangkat semua tenaga honorer tanpa tes hanya seleksi administrasi saja. Berikut liputan lebih jelasnya sesuai yang saya lansir dari laman www.jpnn.com, pada rabu,16/09.
Komisi II DPR RI mengapresiasi keberanian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, terkait penanganan tenaga honorer kategori II (eks K2). Dalam pemaparannya, Yuddy berjanji akan mengakomodir aspirasi para honorer eks K2. "Atas nama pemerintah dan selaku Menteri PANRB, kami akan mengakomodir aspirasi dari forum honorer eks K2 ini untuk bisa direkrut menjadi pegawai negeri sipil dengan beberapa catatan," kata Yuddy Chrisnandi.
Hal tersebut diungkapkan Yuddy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang membahas terkait permasalahan honorer eks K2, Selasa (15/9). Yuddy mengatakan, ada dua resiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer eks K2, yaitu upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai.
"Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami lakukan, selaku Menteri PANRB yang bertanggungjawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, ada beberapa catatan untuk merekrut seluruh honorer eks K2 menjadi PNS. Pertama, pola rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan. Dikatakan, untuk total honorer eks K2 sebanyak 440 ribu orang dibutuhkan biaya Rp 34 triliun. "Oleh karena itu, proses rekrutmennya dilakukan bertahap karena menyangkut keterbatasan anggaran," kata Yuddy.
Kedua, dalam proses rekrutmen ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan proses verifikasi ulang untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang menjadi PNS. "Kita akan cek kembali. Jadi kami akan sisir kembali. Kami minta bantuan semua pihak," kata Yuddy
Ketiga, Kementerian PANRB yang memberikan ijin prinsip perumusan kepegawaian harus didukung dengan usulan kebutuhan kepegawaian, dan yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Harus ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," katanya.
Keempat, sesuai dengan UU ASN prosesnya harus melalui perencanaan dan proses seleksi yang akan dilakukan diantara sesama tenaga honorer eks K2.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II sangat antusias mendukung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Yuddy tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Bambang Riyanto mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang diambil Menteri PANRB. Dia berharap kebijakan ini diambil bukan karena banyaknya tekanan-tekanan dari masyarakat. "Tenaga-tenaga mereka sangat dibutuhkan. Di daerah terpencil banyak sekolah yang diajar oleh guru honorer. Kalau diangkat sudah mempercepat tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyampaikan respeknya atas keberanian Menteri Yuddy. "Saya sangat bangga karena tadi kita bertemu saat pak menteri menemui honorer K2. Beliau mengatakan kalau beliau tidak takut pada siapapun, beliau hanya takut pada Allah. Jadi pak menteri, kami sangat mendukung apa yang pak menteri sampaikan. Karena beliau tidak pernah merasa takut dengan tekanan-tekanan yang ada," kata Arteri.
Dia mengusulkan, agar proses rekrutmen lebih didahulukan bagi honorer yang berusia lanjut dan yang datang pada hari ini. "Dahulukan honorer yang usia lanjut dan yang demo dari pagi ini. Saya percaya ke pak menteri," kata Arteri.
Kesimpulan rapat Kementerian PANRB dengan Komisi II tersebut adalah sebagai berikut : Pertama, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk mengangkat tenaga honorer K2 sejumlah 439.956 orang menjadi PNS melalui verifikasi.
Kedua, tahapan pemenuhan pengangkatan tenaga honorer K2 seperti yang disebutkan pada poin satu akan dilakukan pembicaraan pada rapat kerja berikutnya untuk mendengarkan terlebih dahulu 'road map'. Pengangkatan dari Kementerian PANRB yang dimulai secara bertahap dari tahun 2016 sampai dengan paling lambat tahun 2019.
Ketiga, Komisi II dan Kementerian PANRB sepakat untuk membicarakan soal dukungan keuangan negara bersama dengan Kementerian Keuangan. Keempat, berkenaan dengan keputusan bersama tentang kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 akan diagendakan secepat-cepatnya sebelum pembicaraan RAPBN tahun 2016.
Kelima, berkaitan dengan lanjutan pembahasan pagu anggaran tahun 2016 Kementerian PANRB, BKN dan KASN akan dilakukan tanggal 21 atau 22 September 2015. Keenam, Komisi II bersama Kementerian PANRB sepakat untuk menyiapkan landasan hukum dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2.
Ini bukan sekadar trik politik untuk mencegah demo akbar di Istana?
Saya sudah tahu kekuatan honorer K2, hanya saja memang mengambil putusan ini sangat berat. Ada dua risiko yang akan dihadapi saat pemerintah menerima aspirasi para honorer K2, yaitu upaya peningkatan pengembangan SDM aparatur relatif akan melambat dan peningkatan belanja pegawai. Jika 440 ribu honorer K2 diangkat semua (angka ini dibulatkan), maka anggaran negara yang tersedot Rp 34 triliun per tahun. Itu baru gajinya saja, belum pensiunnya. Kalau ditotal dengan masa kerja golongan IIIa, jumlahnya anggarannya bisa mencapai Rp 900 triliun (hingga pensiun). Dari pertimbangan-pertimbangan itulah selaku Menteri PAN-RB yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan kepegawaian secara nasional dan terhadap masalah honorer, maka kami meminta dukungan dan persetujuan DPR lebih lanjut.
Untuk pengangkatan honorer K2 ada empat syarat yang ditetapkan, salah satunya harus atas dasar usulan kepala daerah. Bagaimana kalau kepala daerahnya tidak mengusulkan pengangkatan honorer K2?
Pengajuan usulan eks honorer K2 menjadi CPNS memang harus dari kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). KemenPAN-RB hanya memberikan izin prinsip perumusannya saja. Kalau tidak ada usulan, kami tidak bisa memprosesnya. Yang tahu berapa kebutuhan pegawai, mau ditempatkan di mana, itu adalah PPK. Begitu ada usulan, pemerintah akan memproses dan menetapkan formasinya.
Bagaimana dengan mekanisme verifikasi validasi, kan masih ada honorer K2 yang tidak ikut tes pada 2013, bisa saja disisipkan oleh pejabat daerah?
Kalau yang ini sudah sangat jelas dan terang benderang. Yang akan diangkat hanya honorer K2 yang sudah masuk data base BKN. Memang pada 2013, dari 650 ribu honorer K2, yang ikut tes hanya 605 ribu orang. Nah yang ikut tes ini saja yang masuk data base. Di luar itu tidak masuk dalam kebijakan baru ini.
Itu sebabnya saya mengimbau seluruh honorer K2 ikut mengawal ini, jangan sampai disisipkan honorer bodong lagi. Satu hal lagi, dari jumlah honorer yang tersisa akan diverifikasi keabsahan honorernya. Apakah benar-benar honorer K2 asli atau honorer bodong saja. Saya pastikan yang bodong tidak akan diangkat CPNS, jadi jangan coba-coba memanipulasi data.
Kapan regulasi untuk pengangkatan honorer K2 jadi CPNS mulai dibuat?
Akan kami bahas lebih lanjut dengan DPR. Pekan depan akan ada pembahasan anggaran dengan DPR, di situ nanti bisa ketahuan gambarannya.
Selama masa tunggu ini, bagaimana dengan tuntutan perbaikan upah oleh honorer?
Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk masalah upah minimum pendidikan (UMP). Selain itu ada pemikiran pemerintah memberikan fasilitas kesehatan BPJS juga. Namun nanti ini akan jadi tanggung jawab pemda, karena anggarannya ada di daerah masing-masing. Untuk besaran UMP juga disesuaikan dengan kemampuan pemda. Misalnya di Tangerang, pemdanya bisa membayar honorariumnya sekitar Rp 2 juta, namun karena belum ada regulasi makanya tidak bisa direalisasikan. Sementara dana BOS juga tidak bisa dijadikan pembayaran gaji guru honorer.
Saya meminta seluruh honorer K2 harus bersabar sembari menunggu kebijakan pemerintah. Intinya kami akan memberikan yang terbaik bagi anak bangsa. Hanya saya saya berharap ketika sudah menjadi PNS, kinerja harus lebih ditingkatkan. Kala menjadi honorer K2 sudah rajin, ketika sudah PNS harus lebih rajin lagi.
Itulah hasil wawancara jpnn dan kemenpan Yudy Crisanndi, semoga bermanfaat.
Sumber: jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.